Menurut Walter A. Friedlander (1961) kesejahteraan sosial adalah sistem yang
terorganisir dari pelayanan-pelayanan sosial dan lembaga-lembaga yang bertujuan
untuk membantu individu dan kelompok untuk mencapai standar hidup dan
kesehatan yang memuaskan dan relasi-relasi pribadi dan sosial yang
memungkinkan mereka mengembangkan kemampuannya sepenuh mungkin dan
meningkatkan kesejahteraannya secara selaras dengan kebutuhan keluarga dan
masyarakat.
Menurut Arthur Dunham (1965) kesejahteraan sosial didefinisikan sebagai
kegiatan-kegiatan yang terorganisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
dari segi sosial melalui pemberian bantuan kepada orang untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan didalam beberapa bidang seperti kehidupan keluarga dan
anak, kesehatan, penyesuaian sosial, waktu senggang, standar-standar kehidupan
dan hubungan-hubungan sosial. Pelayanan kesejahteraan sosial memberi perhatian
utama terhadap individu-individu, kelompok-kelompok, komunitas-komunitas
dan kesatuan-kesatuan penduduk yang lebih luas; pelayanan ini mencakup
pemeliharaan atau perawatan, penyembuhan dan pencegahan.
Harold L. Wilensky (1965) mendefinisikan kesejahteraan sosial adalah suatu
sistem yang terorganisir dari usaha-usaha pelayanan sosial dan lembaga-lembaga
sosial, untuk membantu individu-individu dan kelompok dalam mencapai tingkat
hidup serta kesehatan yang memuaskan. Maksudnya agar individu dan relasirelasi sosialnya memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mengembangkan kemampuan-kemampuannya serta meningkatkan atau menyempurnakan kesejahteraan sebagai manusia sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
Alfred J.Khan (1973) menyatakan bahwa kesejahteraan sosial terdiri dari
program-program yang tersedia selain yang tercakup dalam kriteria pasar untuk
menjamin suatu tindakan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan
kesejahteraan, dengan tujuan meningkatkan derajat kehidupan komunal dan
berfungsinya individual, agar dapat mudah menggunakan pelayanan-pelayanan
maupun lembaga-lembaga yang ada pada umumnya serta membantu mereka yang
mengalami kesulitan dan dalam pemenuhan kebutuhan mereka.
Lalu menurut Zastrow (2000) kesejahteraan sosial adalah sebuah sistem yang
meliputi program dan pelayanan yang membantu orang agar dapat memenuhi
kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang sangat mendasar
untuk memelihara masyarakat. Sebagaimana batasan PBB, kesejahteraan sosial
adalah kegiatan-kegiatan yang terorganisasi yang betujuan untuk membantu
individu atau masyarakat guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan
meningkatkan kesejahteraan selaras dengan kepentingan keluarga dan masyarakat.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009,
kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,
dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri,
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, dan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk
pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan
perlindungan sosial. Dimana dalam penyelanggaraannya dilakukan atas dasar
kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan,
akuntabilitas,partisipasi, profesionalitas dan keberlanjutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar