Menurut Simamora (1997) disiplin adalah prosedur yang mengoreksi atau
menghukum bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur. Disiplin kerja
adalah suatu alat yang digunakan para manajer untuk berkomunikasi dengan
karyawan agar mereka bersedia untuk mengubah suatu perilaku serta sebagai
suatu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kesediaan seseorang menaati
semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku (Rivai, 2004).
Hasibuan (2004) berpendapat bahwa kedisiplinan adalah kesadaran dan
kesediaan seseorang menaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial
yang berlaku. Berdasarkan pengertian diatas disimpulkan bahwa disiplin kerja
merupakan suatu sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan
baik tertulis maupun tidak tertulis, dan bila melanggar akan ada sanksi atas
pelanggarannya.
Menurut Nitisemito (1986:199) menyatakan masalah kedisiplinan kerja,
merupakan masalah yang perlu diperhatikan, sebab dengan adanya kedisiplinan,
dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi.
Sedangkan menurut Greenberg dan Baron (1993:104) memandang disiplin
melalui adanya hukuman. Disiplin kerja, pada dasarnya dapat diartikan sebagai
bentuk ketaatan dari perilaku seseorang dalam mematuhi ketentuan-ketentuan
ataupun peraturan-peraturan tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan, dan
diberlakukan dalam suatu organisasi atau perusahaan (Subekti D., 1995).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar