Human capital dalam penelitian ini memiliki peran menjelaskan
kemampuan pengetahuan karyawan sudah dimanfaatkan secara maksimal
oleh perusahaan untuk menghasilkan kekayaan secara berkelanjutan dan
meningkatkan nilai perusahaan. Kemampuan pengetahuan karyawan disini
maksudnya jasa karyawan yang sudah digunakan diimbangi dengan
pemberian timbal balik atas kerja keras mereka terhadap perusahaan. Hal
ini perusahaan sudah memenuhi hak karyawan berupa pemberian gaji,
tunjangan serta pendidikan maupun pelatihan lain untuk meningkatkan
keterampilan mereka.
Selanjutnya penelitian terdahulu yang membahas hubungan human
capital (VAHU) pada kinerja perusahaan yaitu penelitian Chen, et al
22
(2005), Ulum dkk (2008) yang menemukan bahwa VAHU berhubungan
positif terhadap kinerja keuangan perusahaan (ROA). Hal ini menunjukkan
bahwa perusahaan telah berhasil “memanfaatkan” dan memaksimalkan
keahlian, pengetahuan, jaringan, dan olah pikir karyawannya, serta kondisi
ini jelas menguntungkan karena menunjukkan kemampuan manajemen
dalam mengelola organisasi untuk kepentingan pemegang saham (pemilik)
(Ulum dkk, 2008).
Human capital sejalan dengan salah satu ukuran kinerja maqashid
syariah yaitu tentang kemajuan pengetahuan. Hal ini juga menunjukkan
perusahaan terus mengembangkan pengetahuan karyawan untuk tujuan
terus meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan. Harapannya dengan
dengan pemberian gaji serta tunjangan yang mempuni pekerjaan karyawan
akan mengarah ke penciptaan kinerja maqashid syariah yang baik pula. Hal
ini disebabkan karyawan merasa aman karena hak mereka telah dijamin
perusahaan.
Merdasarkan teori RBT bahwa perusahaan akan mampu bersaing
jika mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki
perusahaan lain. Dalam konteks ini perusahaan perbankan syariah akan
mampu bersaing di bisnis perbankan jika terus meningkatkan kemampuan
dan keterampilan karyawannya serta membarikan imbalan yang layak
dengan memperhatikan aspek syariah yaitu melindungi pikiran, jiwa, dan
keturuan karyawannya. Jika karyawan mendapatkan gaji dan tunjangan
yang layak serta pendidikan tambahan yang mumpuni, maka karyawan akan bekerja secara baik dan produktif yang mengarah penciptaan kinerja
maqashid syariah yang baik pula.
Kemudian dilihat dari pendekatan teori isomorfisma institusional,
pihak perbankan syariah juga melakukan bentuk isomorfisma normatif. Hal
ini timbul karena perusahaan yakin besaran gaji atau insentif yang diberikan
pada karyawan akan mempengaruhi kinerja karyawannya. Dalam konteks
hubungan kinerja human capital dan maqashid syariah disini yaitu semakin
besar gaji dan tunjangan yang diterima maka akan semakin baik dan jujur
pekerjaan yang dilakukan karyawan. Pekerjaan yang baik dan jujur timbul
karena sikap professional dari karyawan tersebut.
Sikap karyawan yang professional bukan hanya timbul karena gaji
dari perusahaan, namun juga dari program pelatihan dan pendidikan yang
diberikan oleh perusahaan. Hal ini sejalan dengan pandangan isomorpisme
institusional, dimana komitmen manajemen pada karyawannya secara
normatif adalah bentuk dari perjuangan kolektif anggota organisasi untuk
menentukan kondisi dan metode kerja mereka untuk tujuan yang mengarah
kepada profesionalisme (Sofyani & Akbar 2013). Timbal balik yang didapat
yaitu sikap etis dari karyawan karena kebutuhan materil dan immateril telah
diberikan perusahaan. Kemudian sikap etis ini akan mendorong pada kinerja
kearah maqashid syariah yang semakin baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar