Corporate Social Responsibility atau CSR merupakan suatu konsep
kegiatan atau program tanggung jawab terhadap lingkungan di sekitar
berdirinya perusahaan. World Business Council on Sustainable
Development Suparman (2013) mendefinisikan CSR sebagai komitmen
dari perusahaan melalui peningkatan kualitas hidup dan kerja sama dengan
karyawan dan perwakilan keluarganya, komunitas setempat serta
masyarakat umum agar memiliki perilaku etis serta berkontribusi terhadap
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Corporate social
responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial merupakan bentuk
pertanggung jawaban yang diberikan perusahaan dalam memperbaiki
kesenjangan sosial dan aktivitas operasional perusahaan (Rahmah dan
Iramani, 2015). Tanggung jawab sosial perusahaan timbul sebagai respon
atau tindakan proaktif dari perusahaan terhadap harapan masyarakat atas
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan perusahaan (Murni, 2001).
Harapan yang diinginkan masyarakat adalah agar perusahaan
memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sekitar perusahaan
9
berada. CSR diharapkan mampu menciptakan hubungan yang serasi dan
seimbang dengan lingkungan, masyarakat, norma dan budaya setempat
serta tidak hanya berorientasi pada pencapaian keuangannya saja.
Menurut Hendriksen (2002) pengungkapan (disclosure) merupakan
pemberian sejumlah informasi yang dibutuhkan dalam operasionalnya
secara optimal di pasar modal yang efisien. Pada umumnya pengungkapan
sosial yang dilakukan perusahaan bersifat sukarela (voluntary).
Pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan sebuah
tindakan pemberian informasi pada masyarakat mengenai kegiatan apa
yang telah dilaksanakan perusahaan.
Program kegiatan dan pengungkapan CSR yang dilakukan oleh
perusahaan memberikan manfaat seperti citra perusahaan yang akan
meningkat, brand perusahaan yang semakin kuat, kerja sama yang semakin
baik dengan para stakeholder, memberikan akses untuk berinvestasi dan
juga meningkatkan harga saham. CSR menjadi penting bagi perusahaan
besar karena diharapkan mampu menunjukkan komitmen terhadap nilainilai melalui masyarakat (Prihatiningtias, 2012).
Standar pengungkapan CSR di Indonesia merujuk pada standar
yang dikembangkan oleh Global Reporting Initiatives (GRI). Standar GRI
dipilih karena lebih fokus pada standar pengungkapan dari kinerja
ekonomi, sosial, dan lingkungan perusahaan. Pengungkapan yang
dilakukan perusahaan dapat melalui media antara lain laporan tahunan,
pengumuman kepada bursa efek, prospektus atau melalui media masa. Gray, dkk (1995) menyebutkan bahwa perusahaan memilih untuk
mengungkapkan informasi yang berhubungan dengan aktivitas dan
dampak yang diakibatkan dari perusahaan tersebut, dimana terdapat tiga
studi mengenai pengungkapan sosial dalam laporan tahunan yaitu:
Pertama, decision usefulness study; bukti yang didapatkan dari para
peneliti yang melakukan penelitian menemukan bahwa informasi sosial
dibutuhkan oleh para pemakai laporan keuangan seperti; para analis,
bankir serta pihak lain yang ikut dilibatkan. Penelitian menyebutkan
bahwa informasi aktivitas sosial perusahaan tersebut berada pada posisi
moderately important. Kedua, economic theory study; dasar dari studi ini
ialah agency theory yang menganalogikan manajemen merupakan agen
dari suatu principal. Principal yang biasanya memiliki arti sebagai
pemegang saham atau traditional users lain menjadi memiliki arti yang
lebih luas berkembang menjadi seluruh interest group perusahaan yang
bersangkutan. Sebagai agen, manajemen berusaha menjalankan operasi
peusahaan sesuai keinginan publik (stakeholder).
Ketiga, social and
political theory study; teori studi pada bagian bidang ini menggunakan
teori stakeholder, teori legitimasi organisasi dan teori ekonomi politik.
Asumsi dari teori stakeholder bahwa perusahaan dalam menjalankan
operasinya dan eksistensinya ditentukan oleh para stakeholder.
Terdapat 91 item pengungkapan dalam kerangka pelaporan GRI
G.4 yang terdiri dari:
1. Indikator kinerja ekonomi 9 item meliputi aspek kinerja ekonomi,
keberadaan di pasar, dampak ekonomi tidak langsung, dan praktik
pengadaan.
2. Indikator kinerja lingkungan 34 item meliputi aspek bahan, energi,
air, biodiversitas, emisi, enfluen dan limbah, produk dan jasa,
kepatuhan, transportasi, lain-lain, asesmen pemasok atas ligkungan,
dan mekanisme pengaduan masalah lingkungan.
3. Indikator kinerja ketenagakerjaan dan kenyamanan bekerja 16 item
meliputi aspek kepegawaian, hubungan industri, kesehatan dan
keselamatan kerja, pelatihan dan pendidikan, keberagaman dan
kesetaraan peluang, kesetaraan remunerasi perempuan dan lakilaki, asesmen pemasok atas pratik ketenagakerjaan, dan mekanisme
pengaduan ketenagakerjaan.
4. Indikator HAM 12 item meliputi aspek praktek investasi, nondiskriminasi, kebebasan berserikat dan perjanjian kerja bersama
(PKB), pekerja anak, kerja paksa atau kerja wajib, tindakan
pengamanan, hak penduduk asli, asesmen, asesmen pemasok atas
HAM, dan mekanisme pengaduan masalah HAM.
5. Indikator kinerja masyarakat 11 item meliputi aspek komunitas
lokal, antikorupsi, kebijakan publik, kelakuan tidak bersaing,
kepatuhan, asesmen pemasok atas dampa terhadap masyarakat, dan
mekanisme pengaduan dampak terhadap masyarakat
6. Indikator kinerja tanggung jawab produksi 9 item meliputi aspek
kesehatan dan keselamatan pelanggan, pemasangan label produk
dan jasa, komunikasi pemasaran, keleluasaan pribadi
pelanggan,dan kepatuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar