Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)
adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki
berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya
yang diantaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan
lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek
ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan
pembangunan berkelanjutan, dimana suatu organisasi, terutama perusahaan,
dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau
deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang
timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka
yang lebih panjang.
Daniri (2008) mengungkapkan bahwa Corporate Social Responsibility
(CSR) merupakan tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap strategi
stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan
operasinya. Pelaksanaan CSR di Indonesia, merupakan suatu keharusan bagi
perusahaan mengingat perkembangan dan laju perekonomian yang semakin pesat,
hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan yang didirikan, baik perusahaan
nasional yang modalnya didapat dari Negara, perusahaan swasta yang dimiliki
dari pihak swasta, maupun perusahaan gabungan antara keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar