Istilah TJSP mulai populer pada tahun 1953 saat Bowen mengungkapkan
definisi serta konsep mengenai tanggung jawab sosial lewat bukunya Social
Responsibilities of the Businessman dan sejak saat itu perdebatan demi perdebatan
mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dimulai (Dan, 2010). Di dalam
bukunya, Bowen menegaskan bahwa tanggung jawab sosial atau kewajiban
perusahaan haruslah berlandaskan pada keselarasan antara tujuan (objectives) dan
nilai-nilai (values) dari masyarakat (Solihin, 2009). Selanjutnya, mengutip
ungkapan dari Scarborough dan Zimmerer (2009, hlm. 761),
“The concept of social responsibility has evolved from that of a nebulous
‘do-gooder’ to one of ‘social steward’ with expectation that businesses will
produce benefits not only for themselves but also for society as a whole”.
Dalam kutipan tersebut, Scarborough dan Zimmerer memberikan penekanan pada
kata do-gooder yang berarti melakukan kebaikan yang awalnya adalah suatu
konsep mula-mula yang masih samar dari tanggung jawab sosial, telah
17
berkembang menjadi salah satu dari social steward yang berarti pelayanan sosial
dengan harapan bahwa bisnis akan menghasilkan manfaat, dan manfaat tersebut
bukan saja dapat dinikmati sendiri oleh mereka yang menjalankan bisnis, tetapi
juga dapat dinikmati oleh masyarakat luas secara menyeluruh.
Seiring dengan pesatnya perkembangan dunia bisnis, peran etika dan TJSP
juga semakin diminati oleh para pelaku bisnis. Era globalisasi bisa dikatakan
sebagai salah satu pemicunya, karena menjadikan dunia bisnis semakin dinamis
begitu pula dengan permintaan masyarakat luas yang semakin kompleks. Dengan
demikian, untuk menjawab tantangan di era globalisasi ini, Welford (2005) telah
mengungkapkan bahwa TJSP terus menerus menjadi konsep bisnis yang penting
dalam menghadapi globalisasi dan banyak ditemukan pada perusahaanperusahaan besar di berbagai negara. Disamping itu, laju perkembangan penelitian
terus berlangsung, dan pengetahuan akan peran etika maupun TJSP secara berkala
mengalami perkembangan. Fuentes-Garcia et al. (2008) mengungkapkan pendapat
lain tentang globalisasi, dengan menyatakan bahwa globalisasi juga berarti bahwa
media akan menerbitkan lebih banyak lagi informasi, baik itu informasi tentang
aktivitas perusahaan maupun bentuk pelanggaran apapun. Ini merupakan salah
satu peran dari globalisasi yang menjadikan dinamisnya penyebaran informasi.
Kotler dan Lee (2005) mengungkapkan mengenai beberapa nama atau
istilah yang digunakan oleh dunia bisnis dalam menyebutkan kegiatan-kegiatan
yang hampir serupa dengan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) atau
Corporate Social Responsibility (CSR), berdasarkan pada tinjauan yang dimuat
oleh situs web Fortune 500. Istilah yang dimaksud diantaranya Community
18
Giving, Community Development, Community Involvement, atau Corporate
Citizenship.
Sementara itu, perkembangan penerapan tanggung jawab sosial di
Indonesia, akhir-akhir ini perusahaan berbondong-bondong menerapkan TJSP,
baik itu dalam bentuk amal (charity) ataupun pemberdayaan (empowerment).
Lambat laun, TJSP telah menjelma menjadi trend di kalangan perusahaan, dan hal
ini dapat dilihat lewat gencarnya publikasi yang berhubungan dengan
implementasi TJSP di media cetak maupun elektronik (Prastowo, 2011).
Pelaksanaan TJSP di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang,
diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 yang mengatur Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di
bidang sumber daya alam dengan mewajibkan untuk melaksanakan TJSP (Solihin,
2009). Selanjutnya dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (Fajar, 2013), menyebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah
tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal
untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan
lingkungan, nilai norma dan budaya masyarakat setempat”.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan TJSP di Indonesia sudah bersifat
wajib (mandatory), sehingga para pengusaha wajib memperhatikan hukum yang
berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar