Rabu, 25 Desember 2019

Evolusi dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (skripsi dan tesis)

Istilah TJSP mulai populer pada tahun 1953 saat Bowen mengungkapkan definisi serta konsep mengenai tanggung jawab sosial lewat bukunya Social Responsibilities of the Businessman dan sejak saat itu perdebatan demi perdebatan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dimulai (Dan, 2010). Di dalam bukunya, Bowen menegaskan bahwa tanggung jawab sosial atau kewajiban perusahaan haruslah berlandaskan pada keselarasan antara tujuan (objectives) dan nilai-nilai (values) dari masyarakat (Solihin, 2009). Selanjutnya, mengutip ungkapan dari Scarborough dan Zimmerer (2009, hlm. 761), “The concept of social responsibility has evolved from that of a nebulous ‘do-gooder’ to one of ‘social steward’ with expectation that businesses will produce benefits not only for themselves but also for society as a whole”. Dalam kutipan tersebut, Scarborough dan Zimmerer memberikan penekanan pada kata do-gooder yang berarti melakukan kebaikan yang awalnya adalah suatu konsep mula-mula yang masih samar dari tanggung jawab sosial, telah 17 berkembang menjadi salah satu dari social steward yang berarti pelayanan sosial dengan harapan bahwa bisnis akan menghasilkan manfaat, dan manfaat tersebut bukan saja dapat dinikmati sendiri oleh mereka yang menjalankan bisnis, tetapi juga dapat dinikmati oleh masyarakat luas secara menyeluruh. Seiring dengan pesatnya perkembangan dunia bisnis, peran etika dan TJSP juga semakin diminati oleh para pelaku bisnis. Era globalisasi bisa dikatakan sebagai salah satu pemicunya, karena menjadikan dunia bisnis semakin dinamis begitu pula dengan permintaan masyarakat luas yang semakin kompleks. Dengan demikian, untuk menjawab tantangan di era globalisasi ini, Welford (2005) telah mengungkapkan bahwa TJSP terus menerus menjadi konsep bisnis yang penting dalam menghadapi globalisasi dan banyak ditemukan pada perusahaanperusahaan besar di berbagai negara. Disamping itu, laju perkembangan penelitian terus berlangsung, dan pengetahuan akan peran etika maupun TJSP secara berkala mengalami perkembangan. Fuentes-Garcia et al. (2008) mengungkapkan pendapat lain tentang globalisasi, dengan menyatakan bahwa globalisasi juga berarti bahwa media akan menerbitkan lebih banyak lagi informasi, baik itu informasi tentang aktivitas perusahaan maupun bentuk pelanggaran apapun. Ini merupakan salah satu peran dari globalisasi yang menjadikan dinamisnya penyebaran informasi. Kotler dan Lee (2005) mengungkapkan mengenai beberapa nama atau istilah yang digunakan oleh dunia bisnis dalam menyebutkan kegiatan-kegiatan yang hampir serupa dengan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), berdasarkan pada tinjauan yang dimuat oleh situs web Fortune 500. Istilah yang dimaksud diantaranya Community 18 Giving, Community Development, Community Involvement, atau Corporate Citizenship. Sementara itu, perkembangan penerapan tanggung jawab sosial di Indonesia, akhir-akhir ini perusahaan berbondong-bondong menerapkan TJSP, baik itu dalam bentuk amal (charity) ataupun pemberdayaan (empowerment). Lambat laun, TJSP telah menjelma menjadi trend di kalangan perusahaan, dan hal ini dapat dilihat lewat gencarnya publikasi yang berhubungan dengan implementasi TJSP di media cetak maupun elektronik (Prastowo, 2011). Pelaksanaan TJSP di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 yang mengatur Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dengan mewajibkan untuk melaksanakan TJSP (Solihin, 2009). Selanjutnya dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Fajar, 2013), menyebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma dan budaya masyarakat setempat”. Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan TJSP di Indonesia sudah bersifat wajib (mandatory), sehingga para pengusaha wajib memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Tidak ada komentar: