Kamis, 26 Desember 2019

Maqashid Syariah (skripsi dan tesis)

 Maqashid syariah secara bahasa terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan al-syariah. Maqashid berarti tujuan, sedangkan al-syariah adalah jalan menuju sumber air. Sehingga dapat disimpulkan bahwa maqashid syariah adalah tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia baik di dunia dan di akhirat. Tetapi ulama klasik sebelum al Syatibi  mendefinisikan lebih kepada padanan makna bahasa saja, sedangkan alGhazali, al-Amidi, dan Ibn al-Hajib mendefinisikan berupa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya atau kerugian. Ada tiga tokoh ulama yang menjadi pengembang bahasan tentang maqashid syariah, yaitu Imam alHaramayn Abu al-Ma’ali Abd Allah al-Juwayni (w. 478 H), Abu Ishaq alSyathibi (w. 790 H) dan Muhammad al-Thahir ibn Asyur (w. 1379 H/1973 M). Munculnya tiga tokoh ini tidak mengesampingkan peran Abu Bakr alQaffal al-Shashi, al-Amiri, al-Ghazali, dan ulama lainnya yang memiliki peran besar dalam pengonsepan maqashid syariah (Mawardi, 2010: 190). Secara umum ketiga tokoh utama ini membagi maqashid syariah dalam tiga tingkatan, yaitu dharuriyat (kebutuhan primer), hajiyat (kebutuhan sekunder), dan tahsiniyah (kebutuhan tersier). Selanjutnya dalam kitab Al-Muwafaqat Imam al-Syatibi juga membagi ada lima elemen yang harus dipenuhi dalam maqashid syariah, yaitu al-aql (pikiran), addien (agama), nafs (jiwa), nasl (keturunan) dan maal (harta) (Capra, 2001). 
Pengertian syariah dan fungsinya bagi manusia menurut al-Syatibi tertuang dalam kitabnya al-Muwwafaqat sebagai berikut:
 هذه الشريعة وضعت لتحقيق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا
 “Sesungguhnya syariat itu ditetapkan bertujuan untuk tegaknya (mewujudkan) kemashlahatan manusia di dunia dan Akhirat” 
Pada bagian lain beliau juga menyebutkan bahwa: 
االحكام مشروعة لمصالح العباد 
 “Hukum-hukum diundangkan untuk kemashlahatan hamba”.
 Kemudian dalam merumuskan kinerja perusahaan dalam konteks maqashid al-daruriyyat dan perspektif maqashid syariah disini kami menggunakan pendapat al-Syatibi ada lima elemen pokok yang harus dipenuhi, yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-‘aql) 1 . Dari kelima elemen tersebut lalu dituangkan dalam suatu tabel kriteria kinerja perusahaan dalam perspektif maqashid syariah yang disertai indikator yang diformulasi oleh Mohammed, Razak, Omar dan Taib (2015) dalam bentuk indeks maqashid syariah.

Tidak ada komentar: