Rabu, 25 Desember 2019

Definisi Tanggung Jawab Sosial (skripsi dan tesis)

 Tanggung jawab sosial merupakan suatu kewajiban bisnis yang dalam berbagai tindakannya mengandung sasaran serta nilai-nilai sosialitas (Megginson 12 et al., 2004, hlm. 420). Moore et al. (2010, hlm. 39) mendefinisikan tanggung jawab sosial sebagai suatu kewajiban etis perusahaan kepada komunitas atau masyarakat. Sedangkan Jones (2013, hlm. 225) mendefinisikan tanggung jawab sosial sebagai suatu bentuk tanggung jawab moral dari organisasi terhadap para pemangku kepentingan (stakeholder), baik yang terkena pengaruh secara langsung maupun tidak langsung oleh aktivitas organisasi. Sementara Votaw (1972) didalam Virtanen (2013, hlm. 3) mengungkapkan bahwa “the term (social responsibility) is a briliant one; it means something, but not always the same thing, to everybody” Kutipan mengenai istilah TJSP oleh Votaw ini dapat diterjemahkan bahwa istilah tanggung jawab sosial adalah suatu istilah yang brilian, istilah ini memiliki suatu makna, akan tetapi tidak selalu bermakna sama bagi semua orang. Untuk itu, ungkapan tersebut mengingatkan bahwa makna dari tanggung jawab sosial itu sendiri dapat memiliki arti yang berbeda bagi tiap orang. Kotler dan Lee (2005, hlm. 3) menyatakan bahwa istilah TJSP atau Corporate Social Responsibility (CSR) dapat didefinisikan sebagai berikut “Corporate social responsibility is a commitment to improve community well-being through discretionary business practices and contributions of corporate resources.” Kutipan definisi atas istilah TJSP yang diungkapkan oleh Kotler dan Lee menekankan poin penting dalam kata discretionary yang merujuk pada komitmen sukarela dalam berbisnis sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, 13 baik itu memilih maupun mempraktekkan komitmen tersebut dengan menyertakan kontribusi sumber daya perusahaan. The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) sebagai suatu kontribusi dalam pembangunan berkelanjutan dengan mengupayakan peningkatan kualitas hidup, bersama para karyawan dan keluarga mereka, masyarakat lokal, serta para pemangku kepentingan (Mello, 2011). Oleh karena beragamnya pemahaman tentang tanggung jawab sosial, Dahlsrud (2006) dalam penelitiannya menganalisis 37 definisi dari TJSP, dan memaparkan penemuannya bahwa definisi-definisi tersebut secara umum terhubung pada lima dimensi yang terkait dengan TJSP yakni dimensi lingkungan, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi para pemangku kepentingan (stakeholder), dan dimensi sukarela (voluntariness). Sementara Krumwiede et al. (2012) dalam penelitiannya menegaskan bahwa yang menjadikan pemahaman akan TJSP cenderung berbeda bagi suatu negara maupun perusahaan, tak lain ialah pengaruh dari sosial, lingkungan, politik dan budaya. Meskipun beragam, namun inti dari definisi TJSP itu sendiri mengandung makna wujud tanggung jawab dari organisasi kepada para stakeholder maupun lingkungan atas dasar etika di dalam berbisnis. Tentu saja dengan mengingat bahwa terdapat perbedaan pemahaman mengenai TJSP di tiap perusahaan maupun negara yang disebabkan oleh berbagai faktor. 

Tidak ada komentar: