Tanggung jawab sosial merupakan suatu kewajiban bisnis yang dalam
berbagai tindakannya mengandung sasaran serta nilai-nilai sosialitas (Megginson
12
et al., 2004, hlm. 420). Moore et al. (2010, hlm. 39) mendefinisikan tanggung
jawab sosial sebagai suatu kewajiban etis perusahaan kepada komunitas atau
masyarakat. Sedangkan Jones (2013, hlm. 225) mendefinisikan tanggung jawab
sosial sebagai suatu bentuk tanggung jawab moral dari organisasi terhadap para
pemangku kepentingan (stakeholder), baik yang terkena pengaruh secara
langsung maupun tidak langsung oleh aktivitas organisasi.
Sementara Votaw (1972) didalam Virtanen (2013, hlm. 3) mengungkapkan
bahwa
“the term (social responsibility) is a briliant one;
it means something, but not always the same thing, to everybody”
Kutipan mengenai istilah TJSP oleh Votaw ini dapat diterjemahkan bahwa istilah
tanggung jawab sosial adalah suatu istilah yang brilian, istilah ini memiliki suatu
makna, akan tetapi tidak selalu bermakna sama bagi semua orang. Untuk itu,
ungkapan tersebut mengingatkan bahwa makna dari tanggung jawab sosial itu
sendiri dapat memiliki arti yang berbeda bagi tiap orang.
Kotler dan Lee (2005, hlm. 3) menyatakan bahwa istilah TJSP atau
Corporate Social Responsibility (CSR) dapat didefinisikan sebagai berikut
“Corporate social responsibility is a commitment to improve
community well-being through discretionary business practices and
contributions of corporate resources.”
Kutipan definisi atas istilah TJSP yang diungkapkan oleh Kotler dan Lee
menekankan poin penting dalam kata discretionary yang merujuk pada komitmen
sukarela dalam berbisnis sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
13
baik itu memilih maupun mempraktekkan komitmen tersebut dengan menyertakan
kontribusi sumber daya perusahaan.
The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD)
mendefinisikan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) sebagai suatu kontribusi
dalam pembangunan berkelanjutan dengan mengupayakan peningkatan kualitas
hidup, bersama para karyawan dan keluarga mereka, masyarakat lokal, serta para
pemangku kepentingan (Mello, 2011).
Oleh karena beragamnya pemahaman tentang tanggung jawab sosial,
Dahlsrud (2006) dalam penelitiannya menganalisis 37 definisi dari TJSP, dan
memaparkan penemuannya bahwa definisi-definisi tersebut secara umum
terhubung pada lima dimensi yang terkait dengan TJSP yakni dimensi lingkungan,
dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi para pemangku kepentingan
(stakeholder), dan dimensi sukarela (voluntariness). Sementara Krumwiede et al.
(2012) dalam penelitiannya menegaskan bahwa yang menjadikan pemahaman
akan TJSP cenderung berbeda bagi suatu negara maupun perusahaan, tak lain
ialah pengaruh dari sosial, lingkungan, politik dan budaya.
Meskipun beragam, namun inti dari definisi TJSP itu sendiri mengandung
makna wujud tanggung jawab dari organisasi kepada para stakeholder maupun
lingkungan atas dasar etika di dalam berbisnis. Tentu saja dengan mengingat
bahwa terdapat perbedaan pemahaman mengenai TJSP di tiap perusahaan maupun
negara yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar