Rabu, 25 Desember 2019

Indikator CSR Perusahaan BUMN (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Keputusan Menteri Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN RI Nomor: 117/MBU/2002, yang hasil dari keputusan ini mewajibkan seluruh perusahaan BUMN untuk menerapkan praktek-praktek GCG sebagai landasan operasional BUMN. Dan Keputusan Menteri BUMN No. Kep-236/MBU/2003 tentang CSR agar melaksanakan program kemitraaan dan program bina lingkungan. Penyelenggaraan program kemitraaan dan program bina lingkungan, diatur sebagai berikut: 
1) Sumber dana berasal dari penyisihan laba setelah pajak maksimal 1%. Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (2). 
2) Besarnya dana ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Persero, dan oleh Menteri BUMN untuk Perum. Pasal 8 Ayat (3). 
3) Dana yang telah ditetapkan oleh RUPS atau Menteri disetorkan pada Unit PKBL selambat -lambatnya sebulan setelah penetapan. Pasal 8 Ayat (5). 
4) Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk, pinjaman untuk membiayai modal kerja, dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan, pinjaman khusus dan hibah. Pasal 10 Ayat (1) dan (2). 
5) Pembukuan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tujuan yang memberikan kemanfaatan kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN dalam bentuk bantuan korban bencana alam, pendidikan/pelatihan, peningkatan 22 kesehatan, pengembangan prasarana dan sarana umum, dan sarana ibadah. Pasal 10 Ayat (3). 
6) Tata cara pemberian pinjaman dana Program Kemitraan, evaluasi, dan besarnya bunga pinjaman dana Program Kemitraan. Bab IV Pasal 11 Ayat (1) dan (2). 
7) Pelaksanaan program Bina Lingkungan dilakukan secara langsung oleh BUMN yang bersangkutan. Bab IV Pasal 12 poin (b). 
8) Beban operasional Program Kemitraan bersumber dari hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan atau jasa giro dana Program Kemitraan. Besarnya beban operasional maksimal 70 % dari hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan atau jasa giro dana Program Kemitraan. Tahun berjalan. Apabila dana beban operasional tidak mencukupi maka dibebankan oleh anggaran biaya BUMN Pembina. Bab V Pasal 13 Ayat (1 s/d 5). 
9) Beban operasional program dibiayai dana Program Bina Lingkungan, besarnya maksimal 3% dari dana yang disalurkan pada tahun yang bersangkutan (Bab V Pasal 14). 
10) Beban operasional Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PKBL (Pasal 15). RKA tersebut terpisah RKA Perusahaan (RKAP) BUMN. Bab VI Pasal 17 Ayat 2. 
11) Pengelola Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan melaporkan pelaksanaan program setiap triwulan dan laporan tahunan (Bab VII Pasal 19 Ayat 2).

Tidak ada komentar: