“Menurut Darini (2008), Corporate Social Responsibility
atau Tanggung jawab sosial perusahan didefinisikan sebagai
sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para
strategic-stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat
disekitar wilayah kerja dan operasinya”.
Menurut The World Business Council for Sustainable
Development (WBCSD), Corporate Social Responsibility atau
tanggung jawab sosial perusahaan didefinisikan sebagai komitmen
bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi
berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta
perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun
masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan
cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untuk
pembangunan ( Rika Nurlela dan Islahuddin, 2008).
“Schermerhorn dalam Suharto (2007) memberi definisi
tanggung jawab sosial perusahaan sebagai suatu kepedulian
organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik
eksternal”.
Secara lebih teoritis dan sistematis, konsep piramida
tanggung jawab sosial perusahaan yang dikembangkan Archie B.
Carrol memberi justifikasi logis mengapa sebuah perusahaan perlu
menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat di
sekitarnya. Sebuah perusahaan tidak hanya memiliki
tanggungjawab ekonomis, melainkan pula tanggung jawab legal,
etis dan filantrofis.
1. Tanggungjawab Ekonomis.
Kata kuncinya adalah: make a
profit. Motif utama perusahaan adalah menghasilkan laba. Laba
adalah fondasi perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai
tambah ekonomi sebagai prasyarat agar perusahaan dapat terus
hidup ( survive) dan Berkembang.
2. Tanggungjawab Legal.
Kata kuncinya: obey the law.
Perusahaan harus taat hukum. Dalam proses mencari laba,
perusahaan tidak boleh melanggar kebijakan dan hukum yang
telah ditetapkan pemerintah.
3. Tanggungjawab Etis.
Kata kuncinya be ethical. Perusahaan
mempunyai kewajiban untuk menjalankan praktek bisnis yang
baik, benar, adil, dan fair. Norma-norma masyarakat perlu
menjadi rujukan bagi perilaku organisasi perusahaan.
4. Tanggungjawab filantropis. Kata kuncinya be a good citizen.
Selain perusahaan harus mencari laba, taat hukum dan berperilaku etis, perusahaan dituntut agar dapat memberi
kontribusi yang dapat dirasakan secara langsung oleh
masyararakat.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas
kehidupan semua.
Pesan utama yang harus dicermati adalah jangan sampai terjadi
upaya filantropis untuk menutupi perilau-perilaku tidak etis
perusahaan, pelanggaran hukum atau bahkan untuk menutupi
bahwa sesungguhnya perusahaan tidak mampu menghasilkan laba.
Kegiatan filantropis perusahaan bukanlah kegiatan tukang cuci
untuk menghapus perilaku tidak etis dan pelangaran hukum yang
dilakukan perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar