Syariah
Structural capital memliki peran terhadap kinerja perusahaan yaitu
perusahaan sudah memberikan infrastruktur dan sistem atau prosedur yang
baik untuk mendukung kerja kayawan secara efektif. Infrastruktur dan
prosedur pelayanan nasabah yang baik disini maksudnya infrastruktur yang
dimiliki sudah lengkap bahkan terdepan. Infratruktur yang lengkap tentu
juga prosedur pelayanan juga harus baik yaitu sesuai tuntunan islam dan
tetap mengedepankan aspek maqashid syariah didalamnya seperti sikap
jujur dalam pelayanan serta pemberian informasi kepada nasabah. Hal-hal
tersebut sudah termasuk dalam melindungi pikiran, agama dan jiwa
nasabah, sehingga nasabah percaya bahwa perbankan memiliki komitmen
yang tinggi terhadap nasabahnya.
Selanjutnya penelitian terdahulu yang membahas hubungan
structural capital (STVA) pada kinerja perusahaan yaitu penelitian Chen,
et al (2005), Firmansyah (2012) menemukan bahwa STVA berhubungan
positif terhadap kinerja keuangan perusahaan yaitu ROA, ROE. Hal ini
berarti bahwa dengan, teknologi dan sistem operasional yang memadai,
perusahaan telah mampu mengoptimalkan kemampuan intelektual modal
fisik yang ada, sehingga tercapai kinerja keuangan masa depan yang
semakin baik melalui pemanfaatan modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar
(Firmansyah,2012).
Mendasarkan teori RBT bahwa perusahaan akan mampu bersaing
jika mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki
perusahaan lain. Dalam konteks ini perusahaan perbankan syariah akan
mampu bersaing di bisnis perbankan jika terus meningkatkan structural
capital yang berupa infrastruktur dan sistem atau prosedur transaksi yang
sesuai tatanan syariah dengan nasabah maka akan semakin baik pula kinerja
maqashid syariah yang dihasilkan.
Semakin baik infrastruktur dan efisien prosedur transaksi dengan
nasabah maka akan semakin baik pula respon nasabah terhadap bank,
sehingga fluktuasi transaksi dengan nasabah terus berjalan lancar dan terus
meningkatkan kinerja keuangan bank. Kinerja keuangan yang baik akan
menghasilkan income yang tinggi sehingga perbankan akan memenuhi
aspek lain selain internal perusahaan, seperti aspek maqashid syariah demi
menjaga konsep syariah perbankan syariah dari riba’ dan hal haram lainnya.
Lebih lanjut dilihat dari pendekatan teori isomorfisma institusional,
pihak perbankan syariah juga melakukan bentuk isomorfisma mimetic atau
meniru-niru dari perbankan syariah lain, karena organisasi akan cenderung
menjadikan diri mereka sebagai model yang sama seperti organisasi lain dan
mendorong organisasi untuk melakukan imitasi (Sofyani & Akbar, 2016).
Kemudian menurut Cut Zurnali (2008), Structural Capital adalah
26
pengetahuan yang terlihat yang berkaitan dengan proses internal dari
penyebaran, pengkomunikasian dan manajemen ilmiah dan pengetahuan
teknis dalam organisasi atau dapat dua-duanya yaitu keorganisasian dan
teknologi.
Selanjutnya pengelolaan intellectual capital khususnya structural
capital mendapat tekanan dari luar atau masyarakat, karena perbankan
syariah adalah organisasi publik sehingga mendorong perusahaan
melakukan isomorfisma koersif berupa tindakan transparansi (Cut Zurnali,
2008) dalam penggunaan dan penyaluran dana nasabahnya serta laporan
keuangan perusahaan. Sikap transparansi ini dilakukan demi menjaga
kepercayaan nasabah terhadap perusahaan, karena selain menyediakan jasa
perbankan juga merupakan bisnis kepercayaan atas nasabah. Selain demi
menjaga kepercayaan nasabahnya, harapannya ini juga menuju kinerja
maqashid syariah yang semakin baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar