Gray dkk, (2001) mendefinisikan CSR disclosure sebagai suatu proses
penyediaan informasi yang dirancang untuk mengemukakan masalah seputar
sosial accountability, yang mana secara khas tindakan ini dapat dipertanggung
jawabkan dalam media-media seperti laporan tahunan maupun dalam bentuk
iklan-iklan yang berorientasi sosial.
Terkait dengan CSR disclosure , Munif (2010) dalam Hary Ardian dan
Surya Rahardja (2013) menyatakan ada beberapa standar untuk mengukur
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, salah satunya
adalah pedoman Global Reporting Indeks (GRI) dari Globar Reporting Initiatives (GRI) pedoman GRI ini banyak digunakan sebagai banchmark oleh
para peneliti untuk mengukur kebijakan pengungkapan tanggung jawab sosial
perusahaan. Kebijakan pengungkapan tanggung jawab sosial di Indonesia masih
bersifat sukarela, maka didalam praktiknya masih banyak terjadi variabilitas
luasnya item-item yang dilaporkan atau diungkapkan.
Global Reporting Initiative (GRI) adalah pedoman atau standar
pengukuran pengungkapan CSR oleh perusahaan. Standar GRI meliputi 6 aspek,
yang meliputi: Indikator Kinerja Pengungkapan Ekonomi yang terdiri dari 9 item,
Indikator Kinerja Pengungkapan lingkungan yang terdiri dari 30 item, Indikator
Pengungkapan Sosial yang terdiri dari 40 item dengan Aspek Tenaga Kerja dan
Kepatuhan Kerja, Aspek Hak Asasi Manusia, Aspek Masyarakat, dan Aspek
Tanggung Jawab Produk. Pedoman ini telah dikembangkan melalui proses multi
stakeholders yang menggabungkan partisipasi bisnis, investasi akuntansi,
penelitian hak asasi manusia, dan organisasi tenaga kerja diseluruh dunia. Untuk
79 komponen standar pengukuran pengungkapan CSR peneliti akan melampirkan
pada halaman lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar