Rabu, 25 Desember 2019

Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (skripsi dan tesis)

 Gray dkk, (2001) mendefinisikan CSR disclosure sebagai suatu proses penyediaan informasi yang dirancang untuk mengemukakan masalah seputar sosial accountability, yang mana secara khas tindakan ini dapat dipertanggung jawabkan dalam media-media seperti laporan tahunan maupun dalam bentuk iklan-iklan yang berorientasi sosial. Terkait dengan CSR disclosure , Munif (2010) dalam Hary Ardian dan Surya Rahardja (2013) menyatakan ada beberapa standar untuk mengukur pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, salah satunya adalah pedoman Global Reporting Indeks (GRI) dari Globar Reporting  Initiatives (GRI) pedoman GRI ini banyak digunakan sebagai banchmark oleh para peneliti untuk mengukur kebijakan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Kebijakan pengungkapan tanggung jawab sosial di Indonesia masih bersifat sukarela, maka didalam praktiknya masih banyak terjadi variabilitas luasnya item-item yang dilaporkan atau diungkapkan. Global Reporting Initiative (GRI) adalah pedoman atau standar pengukuran pengungkapan CSR oleh perusahaan. Standar GRI meliputi 6 aspek, yang meliputi: Indikator Kinerja Pengungkapan Ekonomi yang terdiri dari 9 item, Indikator Kinerja Pengungkapan lingkungan yang terdiri dari 30 item, Indikator Pengungkapan Sosial yang terdiri dari 40 item dengan Aspek Tenaga Kerja dan Kepatuhan Kerja, Aspek Hak Asasi Manusia, Aspek Masyarakat, dan Aspek Tanggung Jawab Produk. Pedoman ini telah dikembangkan melalui proses multi stakeholders yang menggabungkan partisipasi bisnis, investasi akuntansi, penelitian hak asasi manusia, dan organisasi tenaga kerja diseluruh dunia. Untuk 79 komponen standar pengukuran pengungkapan CSR peneliti akan melampirkan pada halaman lampiran

Tidak ada komentar: