Konsep TJSP populer yang digagas oleh Elkington (1998) memperkenalkan
Triple Bottom Line atau dikenal juga dengan 3P (Profit, People, and Planet).
Konsep Triple Bottom Line menegaskan bahwa prestasi suatu perusahaan tidak
hanya dilihat ataupun dinilai melalui ukuran kekuatan keuangannya (profit) saja,
tetapi dinilai juga oleh tindakannya atas masyarakat sosial (people) dan
mengambil bagian dalam pelestarian lingkungan (planet) secara menyeluruh
(Kolodinsky et al., 2010; Tandon et al., 2011). Sharma dan Mehta (2012) juga
mendukung konsep ini, dengan mengungkapkan bahwa perusahaan kedepannya
sebaiknya menciptakan keseimbangan bagi Triple Bottom Line saat menangani
aktivitas bisnis. Menyadari bahwa hal yang tidak dapat dihindari dalam konteks
bisnis ialah kebutuhan akan sebuah lingkungan apabila ingin menjalankan suatu
bisnis dan proses bisnis tersebut pasti akan melibatkan masyarakat luas atau
komunitas tertentu, disamping dukungan keuangan. Konsep 3P ini juga menjadi
sumber inspirasi dan dimuat dalam literatur penelitian TJSP, beberapa diantaranya
Asy’ari (2009), Pedersen (2010), Safithri (2008), dan Tandon et al. (2011).
Prastowo (2011) juga menyetujui konsep 3P ini. Hal yang memperkuat
alasannya menyetujui ialah apabila suatu perusahaan hanya berkonsentrasi
mengejar keuntungan semata tanpa memperdulikan keadaan sekitarnya, yang
mungkin saja sedang mengalami kerusakan lingkungan dan ada masyarakat yang
terabaikan, maka hal ini bisa saja menjadi penghalang bagi kelangsungan bisnis
perusahaan. Prastowo juga mengutip ungkapan David C Korten “greed is not a
virtue, sharing is not a sin”, dengan mempercayai bahwa ungkapan tersebut menegaskan mengenai keserakahan bukanlah suatu tindakan yang bijak,
sebaliknya tindakan berbagi bukanlah perbuatan dosa. Oleh sebab itu, tidak ada
salahnya untuk berbagi sebagai bentuk usaha mewujud nyatakan keseimbangan
dalam penerapan konsep 3P di dalam berbisnis. Hal serupa juga didukung oleh
Heizer dan Render (2014), bahwa perusahaan yang mempraktekkan TJSP, akan
mempertimbangkan dampak dari hal-hal yang berhubungan dengan lingkungan,
sosial serta keuangan di dalam pengambilan keputusan manajerialnya.
Ungkapan lain yang juga mendukung konsep TJSP, dinyatakan oleh Smith
(2003) di dalam Lam dan Khare (2010), bahwa TJSP bukan saja sekedar
mempertimbangkan perihal “right thing to do” sebagai bentuk kontribusi terhadap
masyarakat, tetapi juga sebagai “smart thing to do” karena hal tersebut dapat
memberikan keuntungan bagi organisasi. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa
TJSP tidak hanya dipandang sebagai suatu hal yang benar untuk dilakukan oleh
perusahaan dalam peran sertanya kepada masyarakat, tetapi juga dipandang
sebagai hal yang strategis karena penerapan TJSP dapat memberikan keuntungan
bagi organisasi. McWilliams et al. (2006) telah menegaskan bahwa TJSP dapat
diandalkan dalam mendukung reputasi perusahaan, untuk itulah TJSP dapat
dipandang sebagai bentuk investasi strategis yang patut dipertimbangkan.
Perihal strategi bisnis juga didukung oleh McManus (2008) yang
mengungkapkan bahwa TJSP dan strategi bisnis dapat dikombinasikan atau
dengan kata lain mengikuti trend “mash up”. Trend “mash up” ini muncul dalam
dunia musik dan ada juga yang dikenal dengan istilah “remix”, yang mana konsep
intinya ialah mengombinasikan berbagai jenis instrumen musik serta lagu yang
16
kemudian hasilnya bahkan dapat melampaui musik atau lagu aslinya karena
memberikan irama yang baru. Ungkapan ini begitu menarik, untuk dapat dikaji
lebih lanjut oleh para pelaku bisnis dan dipergunakan untuk menghasilkan
instrumen-instrumen baru sebagai hasil dari melakukan mash up atas TJSP dan
strategi bisnis kedepannya. Mengingat bahwa, kini dalam strategi bisnis
membicarakan tentang TJSP dan TJSP dalam perkembangannya telah menjadi
semakin erat dengan strategi bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar