Untuk mengukur tindakan manusia secara moral, Tolak ukurnya adalah
Prinsip-Prinsip Moral Dasar, berikut ini adalah prinsip-prinsip dari moral dasar
tersebut :
Prinsip Sikap Baik
Sikap yang dituntut dari kita sebagai dasar dalam hubungan dengan
siapa saja adalah sikap positif dan baik. Seperti halnya dalam prinsip utilitarisme, bahwa kita harus mengusahakan akibat-akibat baik sebanyak
mungkin dan mengusahakan untuk sedapat-dapatnya mencegah akibat-akibat
buruk dari tindakan kita, kecuali ada alasan khusus, tentunya kita harus
bersikap baik terhadap orang lain.
Prinsip moral dasar pertama disebut prinsip sikap baik. Prinsip ini
mendahului dan mendasari semua prinsip moral lain. Prinsip ini mempunyai
arti yang amat besar bagi kehidupan manusia.Sebagai prinsip dasar etika,
prinsip sikap baik menyangkut sikap dasar manusia yang harus memahami
segala sifat konkret, tindakan dan kelakuannya. Prinsip ini mengatakan
bahwa pada dasarnya, kecuali ada alasan khusus, kita harus mendekati siapa
saja dan apa saja dengan positif, dengan menghendaki yang baik bagi dia.
Artinya, bukan semata-mata perbuatan baik dalam arti sempit, melainkan
sikap hati positif terhadap orang lain, kemauan baik terhadapnya. Bersikap
baik berarti, memandang seseorang dan sesuatu tidak hanya sejauh berguna
bagi dirinya, melainkan menghendaki, menyetujui, membenarkan,
mendukung, membela, membiarkan, dan menunjang perkembangannya
(Suseno, 1989).
Bagaimana sifat baik itu harus dinyatakan secara konkret, tergantung
pada apa yang baik dalam situasi konkret itu. Maka prinsip ini menuntut suatu
pengetahuan tepat tentang realitas, supaya dapat diketahui apa yang masingmasing baik bagi yang bersangkutan. Prinsip sikap baik mendasari semua norma moral, karena hanya atas dasar prinsip itu, maka akan masuk akal
bahwa kita harus bersikap adil, atau jujur, atau setia kepada orang lain.
Prinsip Keadilan
Masih ada prinsip lain yang tidak termuat dalam utilitarisme, yaitu
prinsip keadilan. Bahwa keadilan tidak sama dengan sikap baik, dapat kita
pahami pada sebuah contoh : untuk memberikan makanan kepada seorang ibu
gelandangan yang menggendong anak, apakah saya boleh mengambil sebuah
kotak susu dari sepermarket tanpa membayar, dengan pertimbangan bahwa
kerugian itu amat kecil, sedangkan bagi ibu gelandangan itu sebuah kotak
susu dapat berarti banyak baginya. Tetapi kecuali kalau betul-betul sama
sekali tidak ada jalan lain untuk menjamin bahwa anak ibu itu dapat makan,
kiranya kita harus mengatakan bahwa dengan segala maksud baik itu kita
tetap tidak boleh mencuri. Mencuri melanggar hak milik pribadi dan dengan
demikian keadilan. Berbuat baik dengan melanggar hak pihak ketiga tidak
dibenarkan.
Hal yang sama dapat juga dirumuskan dengan lebih teoritis : Prinsip
kebaikan hanya menegaskan agar kita bersikap baik terhadap siapa saja.
Tetapi kemampuan manusia untuk bersikap baik secara hakiki terbatas, itu
tidak hanya berlaku pada benda-benda materiil yang dibutuhkan orang : uang
yang telah diberikannya kepada seseorang pengemis tidak dapat dibelanjakan
bagi anak-anaknya sendiri; melainkan juga dalam hal perhatian dan cinta
kasih : kemampuan untuk memberikan hati kita juga terbatas! Maka secara logis dibutuhkan prinsip tambahan yang menentukan bagaimana kebaikan
yang merupakan barang langka itu harus dibagi. Prinsip itu prinsip keadilan.
Adil pada hakekatnya berarti bahwa kita memberikan kepada siapa
saja apa yang menjadi haknya. Dan karena pada hakekatnya semua orang
sama nilainya sebagai manusia, maka tuntutan paling dasariah keadilan ialah
perlakuan yang sama terhadap semua orang, tentu dalam situasi yang sama.
Jadi prinsip keadilan mengungkapkan kewajiban untuk memberikan
perlakuan yang sama dan untuk menghormati hak semua pihak yang
bersangkutan. Suatu perlakuan yang tidak sama adalah tidak adil, kecuali
dapat diperlihatkan mengapa ketidak samaan dapat dibenarkan (misalnya
karena orang itu tidak membutuhkan bantuan). Suatu perlakuan tidak sama
selalu perlu dibenarkan secara khusus, sedangkan perlakuan yang sama
dengan sendirinya betul kecuali terdapat alasan-alasan khusus. Secara singkat
keadilan menuntut agar kita jangan mau mencapai tujuan-tujuan, termasuk
yang baik, dengan melanggar hak seseorang.
Prinsip Hormat Terhadap Diri Sendiri
Prinsip ini mengatakan bahwa kita wajib untuk selalu memperlakukan
diri sebagai suatu yang bernilai pada dirinya sendiri. Prinsip ini berdasarkan
faham bahwa manusia adalah person, pusat berpengertian dan berkehendak
yang memiliki kebebasan dan suara hati, makhluk berakal budi. Oleh karena
itu manusia tidak pernah boleh dianggap sebagai sarana semata-mata demi
suatu tujuan yang lebih lanjut. Ia adalah tujuan yang bernilai pada dirinya
sendiri, jadi nilainya bukan sekedar sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud atau tujuan yang lebih jauh. Hal itu juga berlaku bagi kita sendiri.
Maka manusia juga wajib untuk memperlakukan dirinya sendiri dengan
hormat. Kita wajib menghormati martabat kita sendiri.
Prinsip ini mempunyai dua arah. Pertama dituntut agar kita tidak
membiarkan diri diperas, diperalat, diperkosa atau diperbudak. Perlakuan
semacam itu tidak wajar untuk kedua belah pihak, maka yang diperlakukan
demikian jangan membiarkannya berlangsung begitu saja apabila ia dapat
melawan. Kita mempunyai harga diri. Dipaksa untuk melakukan atau
menyerahkan sesuatu tidak pernah wajar, karena berarti bahwa kehendak dan
kebebasan eksistensial kita dianggap sepi. Kita diperlakukan sama seperti
batu atau binatang. Hal itu juga berlaku apabila hubungan-hubungan
pemerasan dan perbudakan dilakukan atas nama cinta kasih, oleh orang yang
dekat dengan kita, seperti oleh orang tua atau suami. Kita berhak untuk
menolak hubungan pemerasan, paksaan, pemerkosaan yang tidak pantas.
Misalnya ada orang yang didatangi orang yang mengancam bahwa ia akan
membunuh diri apabila dia itu tidak mau kawin dengannya, maka menurut
hemat saya sebaiknya diberi jawaban “silahkan!” dengan resiko bahwa ia
memang akan melalukannya (secara psikologis itu sangar tidak perlu
dikhawatirkan; orang yang sungguh-sungguh untuk membunuh diri biasanya
tidak agresif). Adalah tidak wajar dan secara moral tidak tepat untuk
membiarkan dia diperas, juga kalau kita mau diperas atas nama kebaikan kita
sendiri. Yang kedua, kita jangan sampai membiarkan diri terlantar, kita
mempunyai kewajiban bukan hanya terhadap orang lain, melainkan juga
terhadap diri kita sendiri. Kita wajib untuk mengembangkan diri.
Membiarkan diri terlantar berarti bahwa kita menyia-nyiakan bakat-bakat dan
kemampuan-kemampuan yang dipercayakan kepada kita. Sekaligus kita
dengan demikian menolak untuk memberikan sumbangan kepada masyarakat
yang boleh diharapkannya dari kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar