Ada beberapa tata cara pemungutan pajak menurut Resmi (2014: 8),
diantaranya :
“1. Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel, yaitu:
a. Stelsel Nyata (Riil). Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak
didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi (untuk PPh maka
objeknya adalah penghasilan). Oleh karena itu, pemungutan
pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah
semua penghasilan yang sesungguhnya dalam suatu tahun pajak
diketahui. Kelebihan stelsel nyata adalah penghitungan pajak
didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya sehingga lebih
akurat dan realistis.
b. Stelsel Anggapan (Fiktif). Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undangundang. Sebagai contoh, penghasilan suatu tahun dianggap sama
dengan penghasilan tahun sebelumnya, sehingga pajak yang
terutang pada suatu tahun juga dianggap sama dengan yang
terutang tahun sebelumnya. Dengan stelsel ini, berarti besarnya
pajak yang terutang pada tahun berjalan sudah dapat ditetapkan
atau diketahui pada awal tahun yang bersangkutan.
c. Stelsel Campuran. Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak
didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel
anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan
suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dihitug
berdasar keadaan yang sesungguhnya. Jika besarnya pajak berdasar
keadaan sesungguhnya lebih besar daripada besarnya pajak
menurut anggapan, Wajib Pajak harus membayar kekurangan
tersebut. Sebaliknya, jika besarnya pajak sesungguhnya lebih kecil
daripada besarnya pajak menurut anggapan, kelebihan tersebut
dapat diminta kembali (restitusi) ataupun kompensasikan pada
tahun-tahun berikutnya, setelah diperhitungkan dengan utang pajak
yang lain.
2. Asas Pemungutan Pajak
Terdapat tiga asas pemungutan pajak, yaitu:
a. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal)
45
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atau
seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di
wilayahnya baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari
luar negeri. Setiap Wajib Pajak yang berdomisili atau bertempat
tinggal di wilayah Indonesia (Wajib Pajak dalam Negeri)
dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya baik
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
b. Asas Sumber
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas
penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan
tempat tinggal Wajib Pajak. Setiap orang yang memperoleh
penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang
diperolehnya tadi.
c. Asas Kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan
kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di
Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan
berkebangsaan Indonsia, tetapi bertempat tinggal di Indonesia.
3. Sistem Pemungutan Pajak
Dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu:
a. Official Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur
perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang
setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan
menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan
para aparatur perpajakan. Dengan demikian, berhasil atau tidaknya
pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada aparatur
perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur perpajakan).
b. Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak
dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap
tahunnya sesuai degan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung
dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak.
Wajib Pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu
memahami undang-undang perpajakan yang sedang berlaku, dan
46
mempunyai kejujuran yang tinggi, serta menyadari akan arti
pentingnya membayar pajak.
c. With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku. Penunjukan pihak ketiga ini
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan,
keputusan presiden, dan peraturan lainnya untuk memotong serta
memungut pajak, menyetor, dan mempertanggungjawabkan
melalui sarana perpajkan yang tersedia. Berhasil atau tidaknya
pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada pihak
ketiga yang ditunjuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar