“Penghindaran pajak ialah teknik pengendalian tindakan supaya terhindar
dari akibat pengenaan pajak yang tidak diinginkan. Dalam hal ini usaha
yang dilakukan supaya terhindar dari pengenaan pajak yakni dengan
mengendalikan segala macam tindakan yang menghindari aplikasi
pengenaan pajak sedemikian rupa, sehingga tidak terdapat satupun
pelanggaran hukum yang dilakukan” (Zain, Muhammad, 2008:49).
Menurut Pohan, Chairil Anwar (2014:41) “tax avoidance merupakan
teknik pemanfaatan kelemahan peraturan perpajakan serta undang-undang
demi memperkecil jumlah pajak yang terhutang dan dilakukan secara
aman dan legal oleh wajib pajak juga tidak bertentangan dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku”.
Menurut Suandy, Erly (2001:8) Penghindaran pajak merupakan rekayasa
perpajakan yang masih berada dalam bingkai ketentuan perpajakan.
Dari pengertian penghindaran pajak tersebut, menunjukkan bahwa
penghindaran pajak merupakan upaya perusahaan untuk mengurangi pembayaran
pajak dengan cara mencari celah dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan secara legal.
Penghindaran pajak dalam penelitian ini diproksikan menggunakan cash
effective tax rate. Cash effective tax rate adalah jumlah kas yang dibayarkan untuk
biaya pajak dibagi dengan laba sebelum pajak (Dewinta, Ida Ayu R. dan
Setiawan, Putu Ery, 2016). Pengukuran ini digunakan karena dapat lebih menggambarkan adanya aktivitas penghindaran pajak. Menurut Dyreng, S., dkk.
(2010) cash effective tax rate baik digunakan untuk menggambarkan adanya
kegiatan penghindaran pajak karena cash effective tax rate tidak berpengaruh
dengan adanya perubahan estimasi seperti adanya perlindungan pajak. Semakin
tinggi tingkat presentase cash effective tax rate mengindikasikan bahwa semakin
rendah tingkat penghindaran pajak perusahaan, sebaliknya semakin rendah tingkat
presentase cash effective tax rate mengindikasikan bahwa semakin tinggi tingkat
penghindaran pajak oleh perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar