Selasa, 29 September 2020

Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 “Penghindaran pajak ialah teknik pengendalian tindakan supaya terhindar dari akibat pengenaan pajak yang tidak diinginkan. Dalam hal ini usaha yang dilakukan supaya terhindar dari pengenaan pajak yakni dengan mengendalikan segala macam tindakan yang menghindari aplikasi pengenaan pajak sedemikian rupa, sehingga tidak terdapat satupun pelanggaran hukum yang dilakukan” (Zain, Muhammad, 2008:49). Menurut Pohan, Chairil Anwar (2014:41) “tax avoidance merupakan teknik pemanfaatan kelemahan peraturan perpajakan serta undang-undang demi memperkecil jumlah pajak yang terhutang dan dilakukan secara aman dan legal oleh wajib pajak juga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”. Menurut Suandy, Erly (2001:8) Penghindaran pajak merupakan rekayasa perpajakan yang masih berada dalam bingkai ketentuan perpajakan. Dari pengertian penghindaran pajak tersebut, menunjukkan bahwa penghindaran pajak merupakan upaya perusahaan untuk mengurangi pembayaran pajak dengan cara mencari celah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan secara legal. Penghindaran pajak dalam penelitian ini diproksikan menggunakan cash effective tax rate. Cash effective tax rate adalah jumlah kas yang dibayarkan untuk biaya pajak dibagi dengan laba sebelum pajak (Dewinta, Ida Ayu R. dan Setiawan, Putu Ery, 2016). Pengukuran ini digunakan karena dapat lebih  menggambarkan adanya aktivitas penghindaran pajak. Menurut Dyreng, S., dkk. (2010) cash effective tax rate baik digunakan untuk menggambarkan adanya kegiatan penghindaran pajak karena cash effective tax rate tidak berpengaruh dengan adanya perubahan estimasi seperti adanya perlindungan pajak. Semakin tinggi tingkat presentase cash effective tax rate mengindikasikan bahwa semakin rendah tingkat penghindaran pajak perusahaan, sebaliknya semakin rendah tingkat presentase cash effective tax rate mengindikasikan bahwa semakin tinggi tingkat penghindaran pajak oleh perusahaan.

Tidak ada komentar: