Selasa, 29 September 2020

Pengaruh Financial Distress Terhadap Agresivitas Pajak

 Pada saat perusahaan mengalami kondisi kesulitan keuangan (financial distress) maka tindakan yang dapat diambil oleh pihak perusahaan adalah dengan meminimalkan beban pajak melalui agresivitas pajak. Faktanya bahwa apabila suatu perusahaan sedang mengalami potensi kebangkrutan yang cukup besar, maka perusahaan akan terdorong untuk melakukan tindakan agresivitas pajak, terlepas dari risiko akan diaudit oleh otoritas pajak (Brondolo, 2009). Penelitian sebelumnya juga telah dilakukan oleh beberapa peneliti, yang menunjukan bahwa perusahaan yang termasuk dalam kondisi kesulitan keuangan akan lebih meningkatkan aktivitas agresivitas pajak dan kemungkinan tindakan tersebut akan lebih ditingkatkan apabila diluar perusahaan terjadi kondisi kesulitan keuangan global. Bagaimanapun juga keuntungan dari dilakukanya tindakan agresivitas pajak akan meningkat dalam kondisi kesulitan keuangan perusahaan (financial distress), hal ini juga didukung oleh perilaku pergeseran risiko yang dialami pemegang saham dan manajemen (Edwards et al., 2013).Penelitian Ema Noviandiharini (2016) bertujuan menguji Financial Distress Terhadap Agresivitas pajak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Financial Distress berpengaruh terhadap agresivitas pajak

Tidak ada komentar: