Klasifikasi ukuran perusahaan menurut Undang-Undang No. 20 Tahun
2008 dibagi kedalam 4 (empat) kategori yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha
menengah, dan usaha besar.
Pengertian dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha
besar menurut pasal 1 UU No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan
menengah adalah sebagai berikut:
1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
(skripsi
dan tesis) 2. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria
usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undangundang ini.
4. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh
badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha
nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing
yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar