Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr atau AlMax, atau biasa juga disebut dengan Adh-dharibah, yang artinya adalah
pemungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Sedangkan para
pemungutan disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Alasan kaum muslim menunaikan pajak yang ditetapkan Negara,
disamping penunaian kewajiban zakat, antara lain solidaritas dan tolong
menolong. Sesama kaum muslim dan sesama umat manusia dalam kebaikan dan
taqwa merupakan kewajiban yang harus terpenuhi. Hal ini dijelaskan pada AlQuran Surat Al-Baqarah Ayat 267, yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, nafkah kanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya. Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
27
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Al-Baqarah : 267).
Dalam islam telah dijelaskan dalil-dalil baik secara umum atau khusus
masalah pajak itu sendiri, adapun dalil secara umum sebagai mana firman Allah
dalam Surat At-Taubah Ayat 29 “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula)
kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan
oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama
Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai
mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk”
(QS At-Taubah :29).
Jizyah ialah sumbangan per kepala yang dipungut oleh pemerintah islam
dari orang-orang yang bukan islam, sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar