Kita mengetahui bahwa yang disalurkan oleh para produsen, bukan bendabenda berwujud saja, tapi juga jas-jasa. Sifat perusahaan yang menghasilakn jasa
ialah bahwa jasa itu tidak bisa ditimbun, atau ditumpuk dalam gudang, seperti
barang barang laiinya, sambil saat menunggu penjualan. “Selama ini pemasaran
jasa, masih belom begitu diperhatikan, tapi melihat banyaknya jumlah uang yang
22
dibelanjakan untuk membeli jasa tersebut, maka para produsen jasa mulai
memberi perhatian khusus. Hal ini ditambah pula dengan tingkat persaingan yang
mulai ketat diantara para penghasil jasa” (Buchori, 2007 : 241-242).
Menurut kotler & Keller, (2012 : 5) yang mendefinisikannya sebagai berikut
“Pemasaran suatu fungsi organisasi dan sekumpulan proses untuk menciptakan,
mengkomunikasikan dan menyampaikan nilai kepada pelanggan serta mengelola
hubungan dengan pelanggan yang kesemuanya dapat memberikan manfaat
organisasi dan para stakeholder-ny”.
Menurut Chistopher Lovelock & Lauren K Wright dalam buku Adam
Muhammad (2014 : 2) mendifinisikan pemasaran jasa adalah “bagian dari system
jasa keseluruhan dimana perusahaan tersebut memiliki sebuah bentuk kontak
dengan pelanggannya, mulai dari pengiklanan hingga penagihan, hal itu
mencakup kontak yang dilakukan pada saat penyerahan jasa”.
Menurut Lupiyoadi (2006; 5), pemasaran jasa adalah “setiap tindakan yang
ditawarkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang secara prinsip intangible
dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun”. Sedangkan menurut
Umar (2003; 76), pemasaran jasa adalah “pemasaran yang bersifat intangible dan
immaterial dan dilakukan pada saat konsumen berhadapan dengan produsen”.
Dari beberapa definisi diatas menyatakan bahwa jasa pada dasarnya merupakan
suatu yang tidak berwujud, yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan
konsumen. “Dalam memproduksi suatu jasa dapat menggunakan bantuan suatu
produk fisik tetapi bisa juga tidak. Disamping itu juga jasa tidak mengakibatkan
peralihan hak suatu produk fisik atau nyata, jadi jika seseorang pemberi jasa memberikan jasanya pada orang lain, maka tidak ada perpindahan hak milik
secara fisik”. Adam Muhammad (2014 : 242)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar