Menurut Bringham dan Houston (2006) “Teori trade-off menjelaskan
bahwa perusahaan akan berhutang sampai pada tingkat hutang tertentu,
dimana penghematan pajak (tax shields) dari tambahan hutang sama
dengan biaya kesulitan keuangan (financial distress). Biaya kesulitan
keuangan ialah biaya kebangkrutan (bankruptcy costs) dan biaya keagenan
(agency costs) yang meningkat akibat dari turunnya kredibilitas suatu
perusahaan”.
Teori trade-off dalam menentukan struktur modal yang optimal
memasukkan beberapa faktor antara lain pajak, biaya keagenan dan biaya
kesulitan keuangan, tetapi tetap mempertahankan asumsi efisiensi pasar dan
symmetric information sebagai imbangan dan manfaat penggunaan hutang.
Tingkat hutang yang optimal tercapai ketika penghematan pajak mencapai jumlah
yang maksimal terhadap biaya kesulitan keuangan.
Trade-off theory mempunyai implikasi bahwa manajer akan berpikir
antara penghematan pajak dan biaya kesulitan keuangan dalam penentuan struktur
modal. Perusahaan-perusahaan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi tentu
akan berusaha mengurangi pajaknya dengan cara meningkatkan rasio hutangnya,
sehingga tambahan hutang tersebut akan mengurangi pajak (Bringham dan
Houston, 2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar