Selasa, 29 September 2020

 Tax Aggressiveness (Agresivitas pajak) (skripsi dan tesis)


Agresivitas pajak merupakan bagian dari manajemen pajak dalam hal
perencanaan pajak (Tax Planning). Dimana jika dikaitkan dengan penghindaran
atau penggelapan pajak, perencanaan agresivitas pajak lebih mengarah pada
penghindaran pajak yang termasuk dalam tindakan legal dalam upaya untuk
mengurangi pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Namun terdapat pembeda antara penghindaran pajak dan agresivitas pajak yaitu dalam kegiatan agresivitaspajak kegiatan perencanaan untuk mengurangi pajak terhutang dilakukan dengan lebih agresif (Jessica dan Agus, 2014).
Jenis- jenis tindakan agresivitas pajak yaitu :
1. Perencanaan Pajak (Tax Planning).
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. pada
tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan
perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang
akan dilakukan Suandy (2008: 6). Tujuannya adalah agar dapat dipilih
jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya
penekanan perencanaan pajak (Tax Planning) adalah untuk
meminimalisasi kewajiban pajak. perencanaan pajak adalah suatu langkah
yang tepat untuk perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau
tax saving sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak,
yaitu :
a. Tidak melanggar ketentuan perpajakan
 b. Secara bisnis masuk akal, dan
c. Bukti pendukung memadai.
2. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Pada umumnya, ukuran kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan,
biasanya diukur dan dibandingkan dengan besar kecilnya penghematan
pajak (tax saving), penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan
pajak (tax evasion) yang kesemuanya itu bertujuan untuk meminimalkan
beban pajak, melalui beberapa cara antara lain melaui pengecualianpengecualian, pengurangan-pengurangan, insentif pajak, penghasilan yang
bukan objek pajak, penangguhan pengenaan pajak, pajak ditanggung
negara sampai kepada kerja sama dengan apara perpajakan, suap-menyuap
dan pemalsuan (Zain, 2008: 49).
Penghindaran pajak adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan
secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan
ketentuan perpajakan, dimana metode dan tehnik yang digunakan
cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat
dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri untuk
memperkecil jumlah pajak yang terutang (Pohan, 2013: 24).
Penghindaran pajak merupakan salah satu upaya meminimalisasi
beban pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan, karena masih berada
dalam bingkai peraturan perpajakan yang berlaku. Meski penghindaran
pajak bersifat legal, dari pihak pemerintah tetap tidak menginginkan hal
tersebut. Fenomena penghindaran pajak di Indonesia dapat dilihat dari
rasio pajak (tax ratio) negara Indonesia. Rasio pajak menunjukkan
kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak atau
menyerap kembali PDB dari masyarakat dalam bentuk pajak. Semakin
tinggi rasio pajak suatu negara, maka semakin baik kinerja pemungutan
pajak negara tersebut (Darmawan dan sukartha, 2014).
3. Penggelapan pajak (Tax Evasion)
Penggelapan pajak merupakan pengurangan pajak yang dilakukan
dengan melanggar peraturan perpajakan seperti member data-data palsu
atau menyembunyikan data. Dengan demikian, penggelapan pajak dapat
dikenakan sanksi pidana. Semakin banyak celah kelemahan-kelemahan
dalam aturan pajak yang berlaku, maka perusahaan akan menjadi semakin
melakukan tindakan agresivitas pajak (Erly Suandy, 2014: 16).

Tidak ada komentar: