Menurut Brown (2012:1), Tax Avoidance adalah :
“arrangement of a transaction in order to obtain a tax advantage,
benefit or reduction in a manner unintended by the tax law”.
Menurut Harry Graham Balter dalam Iman Santoso dan Ning Rahayu
(2013:3) penghindaran pajak (tax avoidance) adalah sebagai berikut:
“ Penghindaran pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan
oleh wajib pajak – apakah berhasil atau tidak – untuk mengurangi atau
sama sekali menghapus utang pajak yang tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang – undangan perpajakan”.
Menurut Dyreng, 2010 dalam Budiman dan Setiyono, 2015 Penghindaran
pajak adalah sebagai berikut:
Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi, atau bahkan
meniadakan hutang pajak yang harus dibayar perusahaan dengan tidak melanggar
undang-undang yang ada.
Menurut N.A. Barr, S.R James, A.R. Prest dalam Iman Santoso dan Ning
Rahayu (2013:4) penghindaran pajak (tax avoidance) adalah sebagai berikut:
“Penghindaran pajak diartikan sebagai manipulasi penghasilan secara
legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang”.
Menurut Robert H. Anderson dalam Iman Santoso dan Ning Rahayu
(2013:4) penghindaran pajak (tax avoidance) adalah sebagai berikut:
“Penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam
batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat
dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak”.
Menurut Suandy (2011:7), Penghindaran Pajak adalah sebagai berikut:
“rekayasa ‘tax affairs’ yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan
perpajakan. Penghindaran pajak dapat terjadi di dalam bunyi ketentuan
atau tertulis di undang-undang dan berada dalam jiwa dari undangundang tetapi berlawanan dengan jiwa undnag-undang”.
Menurut Pohan (2016:23), tax avoidance merupakan:
“Upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi
wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, di
mana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan
kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang
dan peraturan perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah pajak
yang terutang”.
Dari penjelasan mengenai tax avoidance diatas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa tax avoidance merupakan upaya penghindaran pajak yang memberikan
efek terhadap kewajiban pajak yang dilakukan dengan cara masih tetap dalam
bingkai ketentuan perpajakan. Metode dan teknik dilakukan dengan
50
memanfaatkan kelemahan-kelemahan dalam undang-undang dan peraturan
perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.
Menurut Komite urusan fiskal dari Organization for Economic
Cooperation (OECD) (Coancil of Executive Secretaries of Tax Organization
(1991) dalam Suandy (2011:7) terdapat tiga karakter dari tax avoidance sebagai
berikut:
1. “Adanya unsur artifical arrangement, dimana berbagai pengaturan
seolah-olah terdapat didalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan
karena ketiadaan faktor pajak.
2. Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes (celah) dari
undang-undang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal berbagai
tujuan, yang berlawanan dari isi undang-undang sebenarnya.
3. Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya
para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan
penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak menjaga serahasia
mungkin”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar