Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab
perusahaan terhadap lingkungan sosialnya. CSR merupakan sebuah komitmen
bisnis untuk bertindak etis, berkontribusi dalam pengembangan ekonomi,
meningkatkan kualitas hidup pekerja, komunitas lokal, dan masyarakat
CSR merupakan salah satu faktor penting keberlangsungan hidup sebuah
perusahaan (Lanis dan Richardson, 2012). Hal ini karena sebuah perusahaan
membutuhkan dukungan para stakeholdernya untuk menjalankan operasional perusahaan. Sementara CSR adalah tindakan sosial sebagai bentuk tanggung jawab
sebuah perusahaan terhadap semua stakeholdernya.
Kegiatan CSR diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 Pasal 74
berbunyi: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/ atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial
dan lingkungan”. Sementara Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal turut mendukung kewajiban dalam kegiatan CSR, yang
berbunyi “Setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab
sosial perusahaan”. Undang-Undang yang mewajibkan kepada setiap pelaku usaha
untuk melakukan pengelolaan perusahaan berhubungan dengan lingkungan dan
sosial mereka guna keberlangsungan hidup perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar