Sukirno (2011:190) menjelaskan bahwa organisasi perusahaan dapat
dibedakan kedalam tiga bentuk organisasi yang pokok, yaitu:
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh
satu orang sehingga pemiliknya memiliki kebebasan yang tidak
terbatas. Ia sepenuhnya menguasai perusahaan dan dapat melakukan
apapun tindakan yang dianggapnya untuk menguntungkan usahanya.
2. Firma
Firma merupakan organisasi yang dimiliki oleh beberapa orang.
Mereka sepakat untuk menjalankan suatu usaha dan membagi
keuntungan yang diperoleh berdasarkan perjanjian yang telah
disepakati bersama. Modal perusahaan berasal dari para anggotanya,
adakalanya mereka juga meminjam modal dari lembaga-lembaga lain.
3. Perseroan Terbatas
Perusahaan-perusahaan besar kebanyakan berbentuk perseroan
terbatas. Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dapat
mengumpulkan modal dengan mengeluarkan saham.
Ketiga bentuk organisasi atau perusahaan tersebut merupakan badan
usaha swasta yang artinya didirikan oleh orang atau badan swasta. Bentuk
organisasi atau perusahaan tersebut bergerak pada kegiatan usaha yang berbedabeda, sehingga bentuk perusahaan itu sendiri dapat dibagi menjadi beberapa
kategori.
Menurut Hery (2016:2), ditinjau dari jenis usahanya (produk yang
dijual), perusahaan dibedakan menjadi:
1. Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Business).
Perusahaan jenis ini terlebih dahulu mengubah (merakit) input atau
bahan mentah (raw material) menjadi output atau barang jadi
(finished goods/final good), baru kemudian dijual kepada para
pelanggan (distributor).
Contoh perusahaan manufaktur, diantaranya adalah: perusahaan
perakit mobil, komputer, perusahaan pembuat (pabrik) obat, tas,
sepatu, pabrik penghasil keramik, dan sebagainya.
2. Perusahaan Dagang (Merchandising Business).
Perusahaan jenis ini menjual produk (barang jadi), akan tetapi
perusahaan tidak membuat/menghasilkan sendiri produk yang akan
dijualnya melainkan memperolehnya dari perusahaan lain.
Contoh perusahaan dagang diantaranya adalah: Indomaret, AlfaMart, Carrefour, Gramedia, dan sebagainya.
3. Perusahaan jasa (service business).
Perusahaan jenis ini tidak menjual barang tetapi menjual jasa kepada
pelanggan. Contoh perusahaan jasa diantaranya adalah: perusahaan
yang bergerak dalam bidang pelayanan transportasi (jasa angkut),
pelayanan kesehatan (rumah sakit) dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar