Laporan Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas
kepengurusan sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh suatu entitas. Laporan Keuangan yang diterbitkan harus disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemreintahan yang berlaku agar Laporan Keuangan tersebut
dapat dibandingkan dengan Laporan Keuangan periode sebelumnya atau
dibandingkan dengan Laporan Keuangan entitas yang jelas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam ketentuan umumnya
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Daerah adalah
semua hak dan kewajiaban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya
segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 4 dikatakan pula bahwa
pengelolaaan keuangan daerah dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan
Perundang-Undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan disebutkan bahwa Laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud pengguna disini adalah
masyarakat, termasuk lembaga legislatif, pemeriksa/ pengawas, pihak
yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman
serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan laporan
keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan
tahunan.Tujuan laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai
posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu
entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat
keputusan. Pengguna laporan keuangan pemerintahan menurut International
Federation of Accountans- Publik Sector Committe ( IFA-PSC) adalah :
1. Badan legislatif dan badan-badan lain yang kekuasaaan mengatur dan
menguasai. Badan legislatif merupakan pengguna utama dari laporan
keuangan pemerintah. Laporan keuangan tersebut akan memberikan
informasi yang dapat membantu untuk dapat mengetahui bagaimana
pemerintah mengurus sumber-sumber, ketaatan terhadap ketentuan- ketentuan perundang-undangan dan kondisi keuangan maupun kinerja. 2. Rakyat
Rakyat merupakan kelompok terbesar dari pengguna laporan
yang terdiri dari para pembayar pajak, pemilih, serta kelompok- kelompok yang mempunyai ketertarikan khusus dan memperoleh
pelayanan dan manfaat dari pemerintah.
3. Investor dan Kreditur
Pemerintah harus memberikan informasi-informasi yang
berguna kepada investor dan kreditur pemerintah yang pada akhirnya
akan berguna untuk penilaian kemampuan pemerintah dalam
membiayai kegiatan-kegiatan serta memenuhi kewajiban pada
komitmentnya. 4. Pemerintah Lain, Badan Inernasional dan Penyedia Sumber Lain
Seperti pada Investor dan kreditur bahwa pemerintah lain, badan
internasional, dan penyedia sumber lain menaruh ketertarikan
terhadap kondisi keuangan pemerintah selain itu mereka juga menaruh
perhatian terhadap rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan. 5. Analisis Ekonomi dan Keuangan
Pada analisi ekonomi dan keuangan termasuk media-media
keuangan menelaah, menganalisis dan menyebarkan hasil-hasilnya
kepada para pemakai laporan yang lain. Merka melakukan evaluasi
maslah-maslah ekonomi dan keuangan.
Sabtu, 15 Januari 2022
Pengertian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar