Senin, 31 Januari 2022

Pengertian Kompetensi Guru (skripsi dan tesis)


Kompetensi pada dasarnya merupakan deskripsi tentang apa yang
dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan
tersebut yang dapat terlihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan,
seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan
keterampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya. Menurut Dharma
(2005 : 105) mengemukakan pengertian tentang kompetensi:
Kompetensi bisa bersifat secara universal, berlaku bagi semua manajer
tanpa peduli ia merupakan sebagian organisasi yang mana, ataupun apa
pekerjaan mereka. Mereka dapat juga bersifat generik secara organisasional.
Bisa bersifat umum dan berlaku bagi seluruh staf, atau focus secara lebih
spesifik kepada suatu jenis pekerjaan atau kategori karyawan seperti manajer,
ilmuwan, staf profesional, ataupun staf administrasi.
Menurut Achsan (Kunandar: 2007) “Kompetensi adalah pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah
menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku
kognitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya.” Menurut Piet dan
Ida Sahertian (Kunandar: 2007) “Kompetensi adalah kemampuan
melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang
bersifat kognitif, afektif dan performance.”
Menurut Boulter et al. (dalam Rosidah, 2003: 11), “Kompetensi adalah
karakteristik dasar dari seseorang yang memungkinkan pegawai mengeluarkan
kinerja superior dalam pekerjaannya.”
Menurut UU No. 14/2005 (Undang-Undang Guru dan Dosen)
“Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.” Kompetensi guru tersebut bersifat
menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling
berhubungan dan saling mendukung. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan
cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran.
Mengacu pada pengertian kompetensi tersebut, kompetensi guru dapat
dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang harus dilakukan seorang guru
dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, perilaku maupun
hasil yang dapat ditunjukkan dalam proses belajar mengajar.

Tidak ada komentar: