Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara menentukan bahwa salah satu yang harus ada dalam suatu
putusan hakim adalah alasan hukum yang menjadi dasar putusan. Sebelum hakim
menjatuhkan vonis untuk menjawab tuntutan dari pihak penggugat, terlebih dahulu
hakim membuat dasar-dasar pertimbangan hukum berisi ratio decindendi atau
reasoning yaitu argumentasi atau alasan hukum untuk sampai pada suatu putusan.
Inti dari suatu perkara yang yuridis, yakni bagian dapat dianggap dianggap
mempunyai sifat menentukan, disebut ratio decidendi. Ratio decidendi ialah faktor-faktor yang sejati (material facts), faktor-faktor yang ”esensiil” yang justru
mengakibatkan keputusan begitu itu. Bagian putusan yang menyebutkan tentang
pertimbangan hukum atau biasa disebut dengan konsiderans berisi tentang uraian
pertimbangan hukum terhadap duduk perkara.
Pada bagian putusan mengenai pertimbangan hukum tersebut terdapat
penilaian dan/atau alasan mengenai alat-alat bukti terhadap fakta-fakta yang
diajukan atau yang dibantah oleh penggugat dan/atau tergugat dalam persidangan di
pengadilan. Putusan tersebut umumnya memiliki pertimbangan-pertimbangan, yaitu
pertimbagnan sosiologis, pertimbangan teoritis, pertimbagnan yuridis, dan
pertimbangan filosofis.
Ratio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai
pada suatu putusan. Ratio decidendi yang termuat dalam pertimbangan hukum
hakim dalam suatu putusan merupakan salah satu tolok ukur untuk menentukan
mutu dari suatu putusan pengadilan. Putusan yang tidak mencantumkan
pertimbangan hukum hakim akan menyebabkan putusan tersebut batal demi
hukum. Alasan hakim pada pertimbangan hukum dalam suatu putusan harus bersifat
yuridis dan menjadi dasar suatu putusan. Putusan Pengadilan harus memuat pasalpasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan dan sumber hukum tidak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Putusan harus dihasilkan melalui musyawarah dengan prinsip permufakatan
bulat berkaitan dengan segi obyektivitas putusan. Putusan Hakim harus didasarkan
atas pertimbangan-pertimbangan melalui penilaian obyektif terhadap kaedah hukum.
Apabila putusan dilihat sebagai penetapan kaedah hukum, maka yang secara
langsung mengikat adalah pertimbangan atau alasan yang secara langsung mengenai
pokok perkara, yaitu kaedah hukum yang merupakan dasar putusan (ratio
decidendi). Ratio Decidendi merupakan argumen atau alasan yang dipakai oleh hakim
sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus perkara. Dalam
praktik pradilan pada putusan hakim sebelum pertimbangan yuridis ini dibuktikan Maka hakim akan menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dan
merupakan konklusi komulatif dari keterangan pada saksi, keterangan terdakwa dan
barang bukti. Pertimbangan hakim dapat dibagi menjadi 2 kategori yakni,
pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis. Pertimbangan yuridis adalah
pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam
persidangan dan oleh Undang-undang ditetapkan sebagaimana yang harus dimuat
dalam putusan misalnya dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa,
keterangan saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan hukum
pidana. Sedangkan pertimbangan non-yuridis dapat dilihat dari latar belakang
terdakwa, kondisi terdakwa dan agama terdakwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar