Sabtu, 29 Januari 2022

Konsep Ratio Decidendi (skripsi dan tesis)

Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan bahwa salah satu yang harus ada dalam suatu putusan hakim adalah alasan hukum yang menjadi dasar putusan. Sebelum hakim menjatuhkan vonis untuk menjawab tuntutan dari pihak penggugat, terlebih dahulu hakim membuat dasar-dasar pertimbangan hukum berisi ratio decindendi atau reasoning yaitu argumentasi atau alasan hukum untuk sampai pada suatu putusan. Inti dari suatu perkara yang yuridis, yakni bagian dapat dianggap dianggap mempunyai sifat menentukan, disebut ratio decidendi. Ratio decidendi ialah faktor-faktor yang sejati (material facts), faktor-faktor yang ”esensiil” yang justru mengakibatkan keputusan begitu itu.  Bagian putusan yang menyebutkan tentang pertimbangan hukum atau biasa disebut dengan konsiderans berisi tentang uraian pertimbangan hukum terhadap duduk perkara.
 Pada bagian putusan mengenai pertimbangan hukum tersebut terdapat penilaian dan/atau alasan mengenai alat-alat bukti terhadap fakta-fakta yang diajukan atau yang dibantah oleh penggugat dan/atau tergugat dalam persidangan di pengadilan. Putusan tersebut umumnya memiliki pertimbangan-pertimbangan, yaitu pertimbagnan sosiologis, pertimbangan teoritis, pertimbagnan yuridis, dan pertimbangan filosofis. Ratio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai pada suatu putusan. Ratio decidendi yang termuat dalam pertimbangan hukum hakim dalam suatu putusan merupakan salah satu tolok ukur untuk menentukan mutu dari suatu putusan pengadilan. Putusan yang tidak mencantumkan pertimbangan hukum hakim akan menyebabkan putusan tersebut batal demi hukum.  Alasan hakim pada pertimbangan hukum dalam suatu putusan harus bersifat yuridis dan menjadi dasar suatu putusan. Putusan Pengadilan harus memuat pasalpasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan dan sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Putusan harus dihasilkan melalui musyawarah dengan prinsip permufakatan bulat berkaitan dengan segi obyektivitas putusan. Putusan Hakim harus didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan melalui penilaian obyektif terhadap kaedah hukum. Apabila putusan dilihat sebagai penetapan kaedah hukum, maka yang secara langsung mengikat adalah pertimbangan atau alasan yang secara langsung mengenai pokok perkara, yaitu kaedah hukum yang merupakan dasar putusan (ratio decidendi). Ratio Decidendi merupakan argumen atau alasan yang dipakai oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus perkara. Dalam praktik pradilan pada putusan hakim sebelum pertimbangan yuridis ini dibuktikan Maka hakim akan menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dan merupakan konklusi komulatif dari keterangan pada saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti. Pertimbangan hakim dapat dibagi menjadi 2 kategori yakni, pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh Undang-undang ditetapkan sebagaimana yang harus dimuat dalam putusan misalnya dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana. Sedangkan pertimbangan non-yuridis dapat dilihat dari latar belakang terdakwa, kondisi terdakwa dan agama terdakwa 

Tidak ada komentar: