Sabtu, 29 Januari 2022

Konsep Calon Tunggal (skripsi dan tesis)

 Peneyelenggaraan Pemilu kepala daerah mempunyai aspek yang berkembang begitu luas terutama berkenaan dengan penetapan pasangan calon. Di dalam undang-undang Pilkada yaitu UU No. 1 Tahun 2015 tidak secara eksplisit diatur mengenai mekanisme pencalonan terutama bagaimana apabila pasangan calon kurang dari 2 (dua). Hal ini bisa dimaknai dalam Pasal 50 ayat (8) UU No. 8 Tahun 2015 yang berbunyi : “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari”. Sebelumnya dalam UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi : “Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menetapkan paling sedikit 2 (dua) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU”. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 100/PU-XIII/2015 memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan meski hanya diikuti satu pasangan calon. Mekanisme calon tunggal tersebut terdiri atas calon tunggal diadu dengan kotak kosong. Sebagaimana yang terdapat pada amar putusan MK yang menyatakan bahwa MK mengabulkan gugatan pemohon tentang calon tunggal untuk mengikuti pilkada yang didalamnya memaknai bahwa frasa 'setidaknya dua pasangan calon' atau 'paling sedikit dua pasangan calon' yang terdapat dalam seluruh pasal yang dimohonkan pengujian dapat diterima dalam bentuk atau pengertian, pasangan calon tunggal dengan pasangan calon kotak kosong yang ditampilkan pada Kertas Suara," kata anggota Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).  Calon tunggal dalam Pemilu kepala daerah serentak yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia merupakan salah satu bentuk demokrasi empirik. Keadaan munculnya “calon tunggal” adalah keadaan yang secara normatif tidak terbayangkan sebagaimana konsep demokrasi yang diungkapkan oleh Dahl. Hal ini berarti bahwa, demokrasi dalam implementasi terus berkembang dan dipengaruhi oleh sistem politik yang terjadi di daerah tersebut. Pada dasarnya, pelaksanaan atau implementasi suatu teori tidak bisa dilakukan sama persis dengan apa yang dikehendaki oleh teori atau konsep tersebut. Contohnya, Indonesia menganut sistem presidensiil dengan multipartai. Padahal secara konsep, pemerintahaan presidensiil dengan multi partai dapat menganggu kestabilan Presiden karena kuatnya gesekan antara eksekutif dan legislatif

Tidak ada komentar: