Peneyelenggaraan Pemilu kepala daerah mempunyai aspek yang
berkembang begitu luas terutama berkenaan dengan penetapan pasangan calon. Di
dalam undang-undang Pilkada yaitu UU No. 1 Tahun 2015 tidak secara eksplisit
diatur mengenai mekanisme pencalonan terutama bagaimana apabila pasangan calon
kurang dari 2 (dua). Hal ini bisa dimaknai dalam Pasal 50 ayat (8) UU No. 8 Tahun
2015 yang berbunyi :
“Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua)
pasangan calon, tahapan pelaksanaan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pemilihan ditunda
paling lama 10 (sepuluh) hari”.
Sebelumnya dalam UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi :
“Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU
Provinsi menetapkan paling sedikit 2 (dua) Calon Gubernur dengan Keputusan
KPU”.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 100/PU-XIII/2015
memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan meski hanya
diikuti satu pasangan calon. Mekanisme calon tunggal tersebut terdiri atas calon
tunggal diadu dengan kotak kosong. Sebagaimana yang terdapat pada amar putusan
MK yang menyatakan bahwa MK mengabulkan gugatan pemohon tentang calon
tunggal untuk mengikuti pilkada yang didalamnya memaknai bahwa frasa
'setidaknya dua pasangan calon' atau 'paling sedikit dua pasangan calon' yang
terdapat dalam seluruh pasal yang dimohonkan pengujian dapat diterima dalam
bentuk atau pengertian, pasangan calon tunggal dengan pasangan calon kotak kosong yang ditampilkan pada Kertas Suara," kata anggota Majelis Hakim
Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa
(29/9). Calon tunggal dalam Pemilu kepala daerah serentak yang terjadi di beberapa
daerah di Indonesia merupakan salah satu bentuk demokrasi empirik. Keadaan
munculnya “calon tunggal” adalah keadaan yang secara normatif tidak terbayangkan
sebagaimana konsep demokrasi yang diungkapkan oleh Dahl. Hal ini berarti bahwa,
demokrasi dalam implementasi terus berkembang dan dipengaruhi oleh sistem
politik yang terjadi di daerah tersebut. Pada dasarnya, pelaksanaan atau
implementasi suatu teori tidak bisa dilakukan sama persis dengan apa yang
dikehendaki oleh teori atau konsep tersebut. Contohnya, Indonesia menganut sistem
presidensiil dengan multipartai. Padahal secara konsep, pemerintahaan presidensiil
dengan multi partai dapat menganggu kestabilan Presiden karena kuatnya gesekan
antara eksekutif dan legislatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar