Sabtu, 29 Januari 2022

Teori Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)


Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai
bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah
pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa
yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat
memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu.
Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa
diskriminasi.28
Kata ”kepastian” berkaitan erat dengan asas kebenaran, yaitu sesuatu yang
secara ketat dapat disilogismekan secara legal-formal. Melalui logika deduktif,
aturan-aturan hukum positif ditempatkan sebagai premis mayor, sedangkan peristiwa
konkret menjadi premis minor. Melalui sistem logika tertutup akan serta merta dapat
diperoleh konklusinya. Konklusi itu harus sesuatu yang dapat diprediksi, sehingga
semua orang wajib berpegang kepadanya. Dengan pegangan inilah masyarakat
menjadi tertib. Oleh sebab itu, kepastian akan mengarahkan masyarakat kepada
ketertiban. 
Kepastian hukum akan menjamin seseorang melakukan perilaku sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebaliknya tanpa ada kepastian hukum maka
seseorang tidak memiliki ketentuan baku dalam menjalankan perilaku. Dengan
demikian, tidak salah apabila Gustav Radbruch mengemukakan kepastian sebagai
salah satu tujuan dari hukum. Dalam tata kehidupan masyarakat berkaitan erat
dengan kepastian dalam hukum. Kepastian hukum merupakan sesuai yang bersifat
normatif baik ketentuan maupun keputusan hakim. Kepastian hukum merujuk pada
pelaksanaan tata kehidupan yang dalam pelaksanaannya jelas, teratur, konsisten, dan konsekuen serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya
subjektif dalam kehidupan masyarakat.30
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara
normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu
peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan
logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis
dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak
berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari
ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi
norma. 
Gustav Radbruch mengemukakan 4 (empat) hal mendasar yang
berhubungan dengan makna kepastian hukum, yaitu : - Pertama, bahwa hukum itu
positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah perundang-undangan. - Kedua,
bahwa hukum itu didasarkan pada fakta, artinya didasarkan pada kenyataan. -
Ketiga, bahwa fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari
kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah dilaksanakan. - Keempat, hukum
positif tidak boleh mudah diubah. Pendapat Gustav Radbruch tersebut didasarkan
pada pandangannya bahwa kepastian hukum adalah kepastian tentang hukum itu
sendiri. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari
perundang-undangan. Berdasarkan pendapatnya tersebut, maka menurut Gustav
Radbruch, hukum positif yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia dalam
masyarakat harus selalu ditaati meskipun hukum positif itu kurang adil. 
Selanjutnya Kepastian hukum adalah perihal (keadaan) yang pasti,
ketentuan atau ketetapan. Hukum secara hakiki harus pasti dan adil. Pasti sebagai
pedoman kelakukan dan adil karena pedoman kelakuan itu harus menunjang suatu
tatanan yang dinilai wajar. Hanya karena bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti
hukum dapat menjalankan fungsinya. Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang
hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologi. 

Tidak ada komentar: