Sabtu, 29 Januari 2022

Teori Hukum Responsif (skripsi dan tesis)

Istilah hukum yang responsif dipopularkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick di dalam karya mereka yang berjudul “Law and Society in Transition towards Responsive Law”. Istilah tersebut digunakan mereka berdua sebagai kritik terhadap teori hukum yang lebih mengedepankan sisi formalitas dan mengesampingkan realitas. Dalam pandangan Nonet dan Selznick sebagaimana dikemukakan oleh Robert A.Kagan di dalam pengantar edisi terbaru karya Nonet dan Selznick tersebut bahwa hukum seringkali tampil membatasi dan sangat rigid (constricting and rigid). Sifat hukum yang demikian itu disebabkan selama ini teoriteori hukum dibangun secara khas, di atas teori-teori tentang otoritas yang bersifat implisit. Ide kedaulatan hukum, dalam amatan Nonet dan Selznick, merupakan contoh dari teori-teori otoritas tersebut. Menurut catatan keduanya, perhatian dan kontroversi sering muncul di dalam kajian hukum yang mengiringi krisis otoritas yang mengguncang institusi-institusi publik. Kedaulatan hukum (rule of law) demikian tegas Nonet dan Selznick dalam masyarakat moderen tidak kalah otoriternya dibandingkan dengan kedaulatan orang/penguasa (rule of men) di dalam masyarakat pramoderen. Hukum Responsif yaitu hukum sebagai suatu sarana untuk menanggapi ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat.
 Pada tipe ini hukum dikembangkan sebagai sistem supremasi judicial, dimana menempatkan prinsip the rule of law sebagai konsekuensi paham rechtstaat. Artinya hukum yang dikembangkan mempunyai sasaran kebijakan dan penjabaran yuridis dari reaksi kebijakan yang diambil oleh pemerintah serta pentingnya partisipasi kelompok dan pribadi-pribadi yang terlibat dalam penentuan kebijakan negara. Tipe hukum ini sebenarnya mengarahkan pada perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam citacita dan kehendak politik serta kehendak yuridis seluruh masyarakat. Nilai-nilai tersebut tidak dapat dianggap sebagai data politik yang dapat dibaca pada penjelasan kebijaksanaan pemerintah, akan tetapi nilai-nilai ini harus tercermin secara jelas dalam praktek penggunaan dan pelaksanaan hukum, sehingga dalam penghayatannya nilai-nilai ini mampu memberi arah pada kehidupan politik dan hukumNonet dan Selznick mencatat dua fenomena hukum yang sangat kontras di Amerika Serikat pada dekade tahun 1960-an. Di satu sisi beberapa pengadilan dan beberapa bagian dari profesi hukum menjadi juru bicara bagi kelompok yang tidak beruntung. Mereka berusaha menafsirkan misi mereka sebagai bentuk perluasan hak dan pemenuhan janji konstitusi yang tersembunyi, di samping juga sebagai gerakan advokasi sosial dan hukum demi kepentingan publik. Upaya kelompok tersebut memperoleh dukungan publik yang sangat luas. Akan tetapi, di sisi lain pada saat yang bersamaan, hukum justru bertindak represif terhadap setiap sikap kritis yang muncul.36 Krisis itu pada gilirannya melahirkan kritik terhadap hukum yang dipandang tidak memadai dirinya sebagai sarana perubahan dan sarana mewujudkan keadilan substantif. Kritik tersebut dengan merujuk kepada pendapat Satjipto Rahardjo lebih tepat bila dialamatkan kepada pandangan Hans Kelsen yang melihat hukum secara murni. Kelsen, seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, menolak pandangan yang mengintegrasikan hukum dengan bidang-bidang lainnya. Kelsen berpendapat,” alles ausscheiden mochte, was nicht zu dem exakt als Recht bestimmten Gegenstande gehort (Semua hal yang tidak berhubungan dengan hukum harus dikeluarkan).”37 Menurut Nonet dan Selznick, selama ini terdapat ketegangan di antara dua pendekatan terhadap hukum, yaitu kebebasan dan kontrol sosial. Nonet dan Selznick menamakan pendekatan kebebasan sebagai pandangan yang risiko rendah tentang hukum dan ketertiban. Pandangan ini menekankan betapa besarnya sumbangan stabilitas hukum terhadap suatu masyarakat yang bebas dan betapa berisikonya sistem yang berdasarkan otoritas dan kewajiban sipil. Perspektif ini, menurut Nonet dan Selznick, melihat hukum sebagai unsur yang sangat penting dari tertib sosial dengan tidak mengesampingkan sumber-sumber kontrol lainnya, tapi sumbersumber itu tidak dapat diandalkan untuk menyelamatkan masyarakat dari kesewenang-wenangan. Dalam perspektif hukum responsif, hukum yang baik seharusnya menawarkan sesuatu yang lebih dari sekedar keadilan prosuderal. Hukum yang baik harus kompeten dan juga asil, hukum semacam itu seharusnya mampu mengenai keinginan public dan punya komitmen bagi tercapainya keadilan subtantif. Dalam pandangan hukum responsif, peraturan perundang-undangan haruslah adil. Undang-undang yang baik, selain dibuat oleh lembaga konstitusi, undang-undang juga harus rasional dan dapat diterima oleh masyarakat sebagai obyek utama penerapan undang-undang. Sementara undang-undang tidak banyak berarti, jika tidak dikawal oleh para penegak hukum yang baik, handal, dan professional. Lembaga-lembaga responsive menganggap tekanan-tekanan social, kemasyarakatan sebagai sumber pengetahuan dan kesempatan untuk melakukan koreksi diri terhadap pelaksanaan hukum

Tidak ada komentar: