Istilah hukum yang responsif dipopularkan oleh Philippe Nonet dan Philip
Selznick di dalam karya mereka yang berjudul “Law and Society in Transition
towards Responsive Law”. Istilah tersebut digunakan mereka berdua sebagai kritik
terhadap teori hukum yang lebih mengedepankan sisi formalitas dan
mengesampingkan realitas. Dalam pandangan Nonet dan Selznick sebagaimana
dikemukakan oleh Robert A.Kagan di dalam pengantar edisi terbaru karya Nonet
dan Selznick tersebut bahwa hukum seringkali tampil membatasi dan sangat rigid
(constricting and rigid). Sifat hukum yang demikian itu disebabkan selama ini teoriteori hukum dibangun secara khas, di atas teori-teori tentang otoritas yang bersifat
implisit. Ide kedaulatan hukum, dalam amatan Nonet dan Selznick, merupakan
contoh dari teori-teori otoritas tersebut. Menurut catatan keduanya, perhatian dan
kontroversi sering muncul di dalam kajian hukum yang mengiringi krisis otoritas
yang mengguncang institusi-institusi publik. Kedaulatan hukum (rule of law)
demikian tegas Nonet dan Selznick dalam masyarakat moderen tidak kalah
otoriternya dibandingkan dengan kedaulatan orang/penguasa (rule of men) di dalam
masyarakat pramoderen. Hukum Responsif yaitu hukum sebagai suatu sarana untuk menanggapi
ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat.
Pada tipe ini hukum
dikembangkan sebagai sistem supremasi judicial, dimana menempatkan prinsip the
rule of law sebagai konsekuensi paham rechtstaat. Artinya hukum yang
dikembangkan mempunyai sasaran kebijakan dan penjabaran yuridis dari reaksi
kebijakan yang diambil oleh pemerintah serta pentingnya partisipasi kelompok dan
pribadi-pribadi yang terlibat dalam penentuan kebijakan negara. Tipe hukum ini
sebenarnya mengarahkan pada perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam citacita dan kehendak politik serta kehendak yuridis seluruh masyarakat. Nilai-nilai
tersebut tidak dapat dianggap sebagai data politik yang dapat dibaca pada penjelasan
kebijaksanaan pemerintah, akan tetapi nilai-nilai ini harus tercermin secara jelas
dalam praktek penggunaan dan pelaksanaan hukum, sehingga dalam
penghayatannya nilai-nilai ini mampu memberi arah pada kehidupan politik dan
hukumNonet dan Selznick mencatat dua fenomena hukum yang sangat kontras di
Amerika Serikat pada dekade tahun 1960-an. Di satu sisi beberapa pengadilan dan
beberapa bagian dari profesi hukum menjadi juru bicara bagi kelompok yang tidak
beruntung. Mereka berusaha menafsirkan misi mereka sebagai bentuk perluasan hak
dan pemenuhan janji konstitusi yang tersembunyi, di samping juga sebagai gerakan
advokasi sosial dan hukum demi kepentingan publik. Upaya kelompok tersebut
memperoleh dukungan publik yang sangat luas. Akan tetapi, di sisi lain pada saat
yang bersamaan, hukum justru bertindak represif terhadap setiap sikap kritis yang
muncul.36
Krisis itu pada gilirannya melahirkan kritik terhadap hukum yang dipandang
tidak memadai dirinya sebagai sarana perubahan dan sarana mewujudkan keadilan
substantif. Kritik tersebut dengan merujuk kepada pendapat Satjipto Rahardjo lebih
tepat bila dialamatkan kepada pandangan Hans Kelsen yang melihat hukum secara
murni. Kelsen, seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, menolak pandangan
yang mengintegrasikan hukum dengan bidang-bidang lainnya. Kelsen berpendapat,”
alles ausscheiden mochte, was nicht zu dem exakt als Recht bestimmten
Gegenstande gehort (Semua hal yang tidak berhubungan dengan hukum harus
dikeluarkan).”37
Menurut Nonet dan Selznick, selama ini terdapat ketegangan di antara dua
pendekatan terhadap hukum, yaitu kebebasan dan kontrol sosial. Nonet dan Selznick
menamakan pendekatan kebebasan sebagai pandangan yang risiko rendah tentang
hukum dan ketertiban. Pandangan ini menekankan betapa besarnya sumbangan
stabilitas hukum terhadap suatu masyarakat yang bebas dan betapa berisikonya
sistem yang berdasarkan otoritas dan kewajiban sipil. Perspektif ini, menurut Nonet
dan Selznick, melihat hukum sebagai unsur yang sangat penting dari tertib sosial
dengan tidak mengesampingkan sumber-sumber kontrol lainnya, tapi sumbersumber itu tidak dapat diandalkan untuk menyelamatkan masyarakat dari
kesewenang-wenangan.
Dalam perspektif hukum responsif, hukum yang baik seharusnya
menawarkan sesuatu yang lebih dari sekedar keadilan prosuderal. Hukum yang baik
harus kompeten dan juga asil, hukum semacam itu seharusnya mampu mengenai
keinginan public dan punya komitmen bagi tercapainya keadilan subtantif.
Dalam pandangan hukum responsif, peraturan perundang-undangan
haruslah adil. Undang-undang yang baik, selain dibuat oleh lembaga konstitusi,
undang-undang juga harus rasional dan dapat diterima oleh masyarakat sebagai obyek utama penerapan undang-undang. Sementara undang-undang tidak banyak
berarti, jika tidak dikawal oleh para penegak hukum yang baik, handal, dan
professional. Lembaga-lembaga responsive menganggap tekanan-tekanan social,
kemasyarakatan sebagai sumber pengetahuan dan kesempatan untuk melakukan
koreksi diri terhadap pelaksanaan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar