Senin, 31 Januari 2022

Macam-Macam Kompetensi Guru (skripsi dan tesis)


Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang Guru dan Dosen merupakan “Seperangkat pengetahuan, keterampilan
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan”. Dalam peraturan Presiden (PP) RI No.
19 tahun 2005 pasal 28 ayat 3 butir antara lain:
a. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar,
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi Profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang kemungkinannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d. Kompetensi Sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/ wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru atau pendidik
menurut H.U. Husna Asmara (2015 : 13-30)
a. Kompetensi Pedagogik
Berkenaan dengan penguasaan kompetensi pedagogik, aspek
kompetensi pedagogik yang harus dikuasai antara lain:
1. Menguasai karakteristik peserta didik;
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik;
3. Pengembangan kurikulum;
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik;
5. Pengembangan potensi peserta didik;
6. Komunikasi dengan peserta didik;
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadan yang perlu dimiliki oleh guru antara lain:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
2. Memiliki kelebihan dibandingkan dengan yang lain;
3. Tenggang rasa dan toleran;
4. Bersikap terbuka dan demokratis;
5. Sabar dalam menjalani profesi keguruannya;
6. Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya, baik dalam
bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya;
7. Memahami tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan,
kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
c. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yang harus dikuasai guru antara lain:
1. Mampu menyampaikan atau berbicara;
2. Mampu berpikir atau intelektual.;
3. Mampu menjaga hubungan antar pribadi;
4. Mampu mengembangkan, membangun jaringan atau meluaskan
hubungan kerja;
5. Mampu mengembangkan diri;
6. Disiplin.
d. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian
dari masyarakat, maka yang harus dikuasai adalah:
1. Berkomunikasi lisan dan tulisan;
2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional;
3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik;
4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi
guru adalah kemampuan seorang guru dalam menjalankan profesinya
berdasarkan tanggung jawab, wewenang, sikap positif serta hasil yang didapat
pada proses pembelajaran. Terdapat empat kompetensi yang harus dimiliki
seorang guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi professional dan kompetensi sosial.

Tidak ada komentar: