Gagasan demokrasi yunani boleh dikatakan hilang dari muka dunia barat
waktu bangsa romawi, yang sedilit banyak masih kenal kebudayaan Yunani,
sikatakan oleh suku bangsa Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki Abad
Pertengahan (600-1400). Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur social
yang feudal, yang kehidupan social dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabatpejabat agama lainnya, yang kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan
kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain. Dilihat dari sudut perkembangan
demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen yang penting yaitu
Magna Charta Piagam Besar 1215. Konsep demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari
negara yang 1 (satu) dengan negara yang lain. Demokrasi sudah menjadi paradigma
dalam bahasa komunikasi dunia mengenai sistem pemerintahan dan sistem politik
yang dianggap ideal. Konsep demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan, akan tetapi
pemakaian konsep ini di zaman modern dimulai sejak terjadinya pergolakan
revolusioner dalam masyarakat Barat pada akhir abad ke-18. Pada pertengahan abad
ke-20 dalam perdebatan mengenai arti demokrasi muncul tiga pendekatan umum.
Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi telah didefinisikan berdasarkan
sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani oleh pemerintah dan
prosedur untuk membentuk pemerintahan. Demokrasi mementingkan kehendak, pendapat serta pandangan rakyat,
corak pemerintahan demokrasi dipilih melalui persetujuan dengan cara mufakat.
Sehingga demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang bersumber dari hati nurani
rakyat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat Sistem pemerintahan “dari rakyat” (goverment of the people) adalah bahwa
suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan berasal dari rakyat dan para pelaksana
pemerintahan dipilih dari dan oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum. Dalam hal
ini, dengan adanya pemerintahan yang dipilih oleh dari rakyat tersebut terbentuk
suatu legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan yang bersangkutan. Sistem
pemerintahan “oleh rakyat” (goverment by the people), yang dimaksudkan adalah
bahwa suaatu pemerintahan dijalankan atas nama rakyat, bukan atas nama pribadi
atau atas nama dorongan pribadi para elit pemegang kekuasaan. Selain itu,
pemerintahan “oleh rakyat” juga mempunyai arti bahwa setiap pembuatan dan
perubahan UUD dan undang-undang juga dilakukan oleh rakyat baik dilakukan
secara langsung (misalnya melalui sistem referendum), ataupun melalui wakil-wakil
rakyat yang ada di parlemen yang sebelumnya telah dipilih oleh rakyat melalui suatu
pemilihan umum.
Berbagai negara telah menerapkan definisi dan kriterianya mengenai
demokrasi, yang tidak sedikit diantaranya justru mempraktekkan cara-cara atau jalur
yang sangat tidak demokratis, meskipun di atas kertas menyebut “demokrasi”
sebagai asasnya yang fundamental. Oleh sebab itu, studi-studi mengenai politik
sampai pada identifikasi bahwa fenomena demokrasi dapat dibedakan menjadi
demokrasi normatif dan demokrasi empririk. Demokrasi normatif menyangkut
rangkuman gagasan-gagasan atau idealisme tentang demokrasi yang terletak di
dalam alam filsafat, sedangkan demokrasi empirik adalah pelaksanaannya di
lapangan tidak selalu paralel dengan gagasan normatifnya.42
Dalam pandangan lain, demokrasi sebagai suatu gagasan politik merupakan
paham yang universal sehingga di dalamnya terkandung beberapa elemen sebagai
berikut :
1. Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat;
2. Setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat
mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah
ditempuhnya;
3. Diwujudkan secara langsung maupun tidak langsung;
4. Rotasi kekuasaan dari seseorang atau kelompok ke orang atau ke kelompok
yang lainnya, dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan
harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai;
5. Adanya proses pemilu, dalam negara demokratis pemilu dilakukan secara
teratur dalam menjamin hak politik rakyat untuk memilih dan dipilih; 6. Adanya kebebasan sebagai HAM, menikmati hak-hak dasar, dalam
demokrasi setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasarnya
secara bebas, seperti hak untuk menyatakan pendapat, berkumpul dan
bersrikat, dan lain-lain.43
Terkait dengan teori tersebut maka kondisi demokrasi Indonesia juga
mengedepankan aspek kedaulatan sebagaimana yang dikemukakan oleh Sri
Soemantri yang mendefenisikan bahwa demokrasi Indonesia dalam arti formal
(indirect democracy), sebagai suatu demokrasi dimana pelaksanaan kedaulatan
rakyat itu tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR dan MPR. Demokrasi dalam arti
pandangan hidup adalah demokrasi sebagai falsafah hidup (democracy in
philosophy).44
Konsep demokrasi dibutuhkan beberapa batasan ataupun prinsip-prinsip agar
semakin terarah, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Nurcholis Madjid, yang
menjadi pandangan hidup demokrasi haruslah didasari atas 7 (tujuh) norma
sebagai berikut:
1. Kesadaran atas pluralisme
Masyarakat sudah dapat memandang secara positif kemajemukan dan
keberagaman dalam masyarakat, serta telah mampu mengelaborasikan ke dalam
sikap tindak secara kreatif.
2. Musyawarah
Korelasi prinsip ini ialah kedewasaan untuk menerima bentuk-bentuk
kompromi dengan bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan
pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil
pendapat yang lebih baik.
3. Pemufakatan yang jujur dan sehat
Prinsip masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan
seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang
juga jujur dan sehat, bukan permufakatan yang dicapai melalui intrik-intrik yang
curang, tidak sehat atau yang sifatnya melalui konspirasi.
4. Kerjasama
Prinsip kerjasama antar warga dalam masyarakat dan sikap saling
mempercayai itikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antar berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada,
merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi.
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
Untuk mendukung hadirnya situasi demokrasi dalam masyarakat sangat
perlu memperhatikan pemenuhan segi-segi ekonominya terutama pemenuhan
terhadap keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Pemenuhan kebutuhan
ekonomi harus pula mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial
(seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya,
serta berpapankan rumah „joglo‟ yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari
perencanaan sosial budaya).
6. Pertimbangan moral
Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara
berdemokrasi haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas
suatu tujuan yang baik haruslah diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk
meraihnya.
7. Sistem pendidikan yang menunjang
Pendidikan demokrasi selama ini pada umumnya masih terbatas pada usaha
indoktrinisasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya
diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah
akibat dari kuatnya budaya ”menggurui” dalam masyarakat kita, sehingga
verbalisme yang dihasilkannya juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat
yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakan demokrasi hanya
karena telah berbicara tanpa perilaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar