Sabtu, 15 Januari 2022

Kriteria Akuntabilitas (skripsi dan tesis)


Ramadhani (2011) menyebutkan bahwa kriteria dalam
akuntabilitas mencakup beberapa hal, antara lain adalah:
a. Pertanggungjawaban dana publik. Tujuan dari laporan keuangan pemerintah adalah menyajikan informasi
yang berguna dalam pengambilan keputusan dan menunjukkan
akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan
kepadanya. b. Jenis dan bentuk laporan keuangan
Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas
penggunaan sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh suatu entitas
(Nordiawan; Iswahyudi dan Maulidah, 2007: 151). Jenis dan bentuk
laporan keuangan Badan Layanan Umum menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2005 adalah laporan
realisasi anggaran atau laporan operasional, neraca, laporan arus kas
dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja. Pedoman yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan BLU
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh
asosiasi profesi akuntansi Indonesia. c. Penyajian tepat waktu
Salah satu upaya konkret untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan
keuangan Negara adalah melalui penyampaian laporan keuangan yang 
memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Penyajian laporan keuangan BLU menurut Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Pasal 27 ayat (5) paling lambat satu
bulan setelah periode pelaporan berakhir. Penyajian laporan keuangan
yang tepat waktu menjadi bukti adanya kepatuhan pengelola keuangan
terhadap peraturan yang mengatur jangka waktu pembuatan laporan
keuangan (Kasijan, 2009: 55). d. Pemeriksaan (audit)
Salah satu perbedaan mendasar dari pengelolaan keuangan badan
layanan umum, adalah fleksibilitas dalam menggunakan kas yang
berasal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemeriksaan
dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan program-program yang telah
dibiayai dengan menggunakan keuangan negara, tingkat kepatuhan
pada peraturan yang berlaku serta mengetahui tingkat efisiensi dan
efektivitas kegiatan atau pelayanan yang diberikan pada masyarakat. e. Respon yang cepat
Setelah menerima hasil dan opini audit atas laporan keuangan, maka
pihak pembuat laporan harus merespon dengan cepat terkait
kelemahan-kelemahan yang telah ditemukan oleh auditor. Hasil audit
harus direspon dengan cepat oleh pihak pembuat laporan keuangan
sebagai bahan pertimbangan dan instropeksi diri guna mencapai hasil
yang lebih baik di masa yang akan datang

Tidak ada komentar: