Komponen Laporan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71
Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan terdiri dari :
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL)
3. Neraca
4. Laporan Operasional ( LO )
5. Laporan Arus Kas (LAK)
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
Selain laporan keuangan pokok seperti disebutkan diatas, entitas
pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi
akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
(statutory)
Sabtu, 15 Januari 2022
Komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar