Jaminan merupakanaset milikpihak peminjam yang dijanjikan kepada
pemberi pinjaman apabila peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman
tersebut atau peminjam tidak dapat membayar sesuai hari yang disepakati
kedua belah pihak, maka pihak yang menjadi pemberi pinjaman dapat
memiliki barang jaminan tersebut sesuai hukum gadai. Bahsan (2010:148)
menyatakan jaminan adalah segala sesuatu yang diterima kreditur dan
diserahkan debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat.
Jaminan merupakan faktor yang sangat pentinggunamendukung
perealisasiandalam pemberian kredit pada masyarakat, oleh sebab itu
jaminan dianggapsangat penting oleh PT. Pegadaian (Persero)dan selalu
diusahakan untuk memperkecil semua resiko yang mungkin terjadi. Pada
dasarnya tidak semua barang atau benda bergerak yang dapat digunakan
sebagai jaminan gadai memiliki ketentuan dan syarat bagi benda benda
yang dapat digadaikan.Syarat yang harus di penuhi agar barang tersebut
dapat diterima sebagai barang jaminanmeliputi:
a. Syarat Ekonomis
1. Mempunyai nilai ekonomis.
2. Mempunyai nilai yang relatif stabil dan konstan.
3. Mempunyai nilai lebih besar dari nilai permohonan kredit .
4. Secara fisik memiliki bentuk yang masih baik layak dipakai dan
tidak rusak.
b. Syarat yuridis
1. Barang tersebutmerupakanmilik pribadi nasabah ataupunmilik
orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya.
2. Memiliki surat-surat atau bukti kepemilikan.
Sabtu, 15 Januari 2022
Jaminan (Agunan) (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar