Dalam mewujudkan tujuan hukum Gustav Radbruch menyatakan perlu
digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum. Hal ini
disebabkan karena dalam realitasnya, keadilan hukum sering berbenturan dengan
kemanfaatan dan kepastian hukum dan begitupun sebaliknya. Diantara tiga nilai
dasar tujuan hukum tersebut, pada saat terjadi benturan, maka mesti ada yang
dikorbankan. Untuk itu, asas prioritas yang digunakan oleh Gustav Radbruch harus
dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1. Keadilan Hukum;
2. Kemanfaatan Hukum;
3. Kepastian Hukum.
urutan prioritas sebagaimana dikemukakan tersebut diatas, maka
sistem hukum dapat terhindar dari konflik internal. Secara historis, pada awalnya
menurut Gustav Radbruch tujuan kepastian menempati peringkat yang paling atas di
antara tujuan yang lain. Namun, setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya
tersebut Jerman di bawah kekuasaan Nazi melegalisasi praktek-praktek yang tidak
berperikemanusiaan selama masa Perang Dunia II dengan jalan membuat hukum
yang mensahkan praktek-praktek kekejaman perang pada masa itu, Radbruch pun
akhirnya meralat teorinya tersebut di atas dengan menempatkan tujuan keadilan di
atas tujuan hukum yang lain.
Bagi Radbruch ketiga aspek ini sifatnya relatif, bisa berubah-ubah. Satu
waktu bisa menonjolkan keadilan dan mendesak kegunaan dan kepastian hukum ke
wilayah tepi. Diwaktu lain bisa ditonjolkan kepastian atau kemanfaatan. Hubungan
yang sifatnya relatif dan berubahubah ini tidak memuaskan. Meuwissen memilih
kebebasan sebagai landasan dan cita hukum. Kebebasan yang dimaksud bukan
kesewenangan, karena kebebasan tidak berkaitan dengan apa yang kita inginkan.
Tetapi berkenaan dengan hal menginginkan apa yang kita ingini. Dengan kebebasan kita dapat menghubungkan kepastian, keadilan, persamaan dan sebagainya
ketimbang mengikuti Radbru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar