Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremi Bentham (1748-
1831). Persoalan yang di hadapi oleh Bentham pada zaman itu adalah bagaimana menilai baik Buruknya suatu kebijakan social politik, ekonomi, dan legal secara
moral. Dengan kata lain bagimana menilai suatu kebijakan public yang mempunyai
dampak kepada banyak orang secara moral. Berpijak dari tesis
tersebut, Bentham menemukan bahwa dasar yang paling objektif adalah dengan
melihat apakah suatu kebijakan atau tindakan tertentu membawa manfaat atau hasil
yang berguna atau, sebaliknya kerugian bagi orang-orang yang terkait.24
Bila dikaitkan apa yang dinyatakan Bentham pada hukum (baca Kebijakan),
maka baik buruknya hukum harus diukur dari baik buruknya akibat yang dihasilkan
oleh penerapan hukum itu. Suatu ketentuan hukum baru bisa di nilai baik, jika
akibat-akibat yang dihasilkan dari penerapannya adalah kebaikan, kebahagiaan
sebesar-besarnya, dan berkurangnya penderitaan. Dan sebaliknya dinilai buruk jika
penerapannya menghasilkan akibat-akibat yang tidak adil, kerugian, dan hanya
memperbesar penderitaan. Sehingga tidak salah tidak ada para ahli menyatakan
bahwa teori kemanfaatan ini sebagai dasar-dasar ekonomi bagi pemikiran hukum.
Prinsip utama dari teori ini adalah mengenai tujuan dan evaluasi hukum. Tujuan
hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar rakyat
atau bagi seluruh rakyat, dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat-akibat
yang dihasilkan dari proses penerapan hukum. Berdasarkan orientasi itu, maka isi
hukum adalah ketentuan tentang pengaturan penciptaan kesejahteraan Negara.25
Penganut aliran Utilitarianisme selanjutnya adalah John Stuar Mill. Sejalan
dengan pemikiran Bentham, Mill memiliki pendapat bahwa suatu perbuatan
hendaknya bertujuan untuk mencapai sebanyak mungkin kebahagian. Menurut Mill,
keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan
yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapatkan
simpati dari kita, sehingga hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral
yang hakiki bagi kesejahteraan umat manusia.26 Mill setuju dengan Bentham bahwa
suatu tindakan hendaklah ditujukan kepada pencapaian kebahagiaan, sebaliknya
suatu tindakan adalah salah apabila menghasilkan sesuatu yang merupakan
kebalikan dari kebahagiaan. Lebih lanjut, Mill menyatakan bahwa standar keadilan
hendaknya didasarkan pada kegunaannya, akan tetapi bahwa asal-usul kesadaran
akan keadilan itu tidak diketemukan pada kegunaan, melainkan pada dua hal yaitu
rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati. Menurut Millkeadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan
yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapat simpati
dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan,
tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu sampai
kepada orang lain yang kita samakan dengan diri kita sendiri, sehingga hakikat
keadilan mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan
umat manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar