Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab.
Hukum diciptakan agar agar setiap individu anggota masyarakat dan penyelenggara
negara melakukan sesuatu tidakan yang diperlukan untuk menjaga ikatan sosial dan
mencapai tujuan kehidupan bersama atau sebaliknya agar tidak melakukan suatu
tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan. Jika tindakan yang diperintahkan
tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar, tatanan sosial akan terganggu karena
terciderainya keadilan. Untuk mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat,
keadilan harus ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai
dengan tingkat pelanggaran itu sendiri.16
Menurut John Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang
sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling
lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan
menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya
situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling
tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua,
ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang.
Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam
hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras,
kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak. Lebih lanjut
John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi
kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi
hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas
kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali
kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang
bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang
berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung
Keadilan berbasis persamaan, didasarkan atas prinsip bahwa hukum
mengikat semua orang, sehingga keadilan yang hendak dicapai oleh hukum
dipahami dalam konteks kesamaan. Kesamaan yang dimaksudkan disini terdiri dari
atas kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik berprinsip
kesamaan derajat atas setiap orang di hadapan hukum, sedangkan kesamaan
proporsional adalah memberi kepada setiap orang apa yang sudah menjadi haknya.
Keadilan distributif, hal ini identik dengan keadilan proporsional, dimana keadilan
distributif berpangkal pada pemberian hak sesuai dengan besar kecilnya jasa,
sehingga dalam hal ini keadilan didasarkan pada persamaan, melainkan sesuai
dengan porsinya masing-masing (proporsional). Keadilan korektif, pada dasarnya
merupakan keadilan yang bertumpu pada pembetulan atas suatu kesalahan, misalnya
apabila ada kesalahan orang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka
orang yang mengakibatkan munculnya kerugian, harus memberikan ganti rugi
(kompensasi) kepada pihak yang menerima kerugian untuk memulihkan keadaannya
sebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan.
Hukum sebagai pengemban nilai keadilan menurut Radbruch menjadi
ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum. Tidak hanya itu, nilai keadilan juga
menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Dengan demikian, keadilan memiliki sifat
normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Keadilan menjadi dasar bagi tiap hukum
positif yang bermartabat.
Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem
hukum positif. Kepada keadilanlah hukum positif berpangkal. Sedangkan
konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai hukum.
Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum. Apabila, dalam
penegakan hukum cenderung pada nilai kepastian hukum atau dari sudut
peraturannya, maka sebagai nilai ia telah menggeser nilai keadilan dan kegunaan.
Hal ini dikarenakan, di dalam kepastian hukum yang terpenting adalah peraturan itu
sendiri sesuai dengan apa yang dirumuskan. Begitu juga ketika nilai kegunaan lebih
diutamakan, maka nilai kegunaan akan menggeser nilai kepastian hukum maupun
nilai keadilan karena yang penting bagi nilai kegunaan adalah kenyataan apakah
hukum tersebut berguna bagi masyarakat. Demikian juga, ketika yang diperhatikan
hanya nilai keadilan, maka akan menggeser nilai kepastian hukum dan kegunaan.
Sehingga, dalam penegakan hukum harus ada keseimbangan antara ketiga nilai
tersebut.Gustav Radbruch menuturkan bahwa hukum adalah pengemban nilai
keadilan, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Bersifat
normative karena kepada keadilanlah, hukum positif berpangkal. Bersifat konstitutif
karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum, tanpa keadilan, sebuah
aturan tidak pantas menjadi hukum. 20
Hal ini memperhatikan pula asas prioritas yang dikemukakan oleh Gustav
Radbruch bahwa untuk menerapkan hukum secara tepat dan adil untuk memenuhi
tujuan hukum maka yang diutamakan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan
setelah itu kepastian hukum.21
Konsep keadilan sebagaimana yang dikemukakan oleh Teguh Prastyo
tentang keadilan bermartabat adalah : “keadilan bermartabat memandang
pembangunan sistem hukum yang khas Indonesia. Bagaimana sistem hukum positif
member identitas dirinya, ditengah-tengah pengaruh yang sangat kuat dari sistemsitem hukum dunia yang ada saat ini dan dengan sangat keras seolah-olah
melakukan kedalam cara berhukum bangsa Indonesia.22
Teori keadilan bermartabat mencatat suatu sikap dalam pembangunan
sistem hukum berdasarkan Pancasila. Dikemukakan, bahwa sistem hukum Indonesia
tidak menganut sistem hukum secara mutlak statute law, dan juga tidak mutlak
menganut sistem common law, sekalipun banyak yang mendukung pendapat bahwa
sistem judge made law itu menjunjung tinggi harkat dan martabat hakim sebagai
lembaga atau institusi pencipta hukum.
Namun suatu ciri yang menonjol dari teori keadilan bermartabat adalah
bahwa dalam melakukan penyelidikan untuk menemukan kaidah dan asas-asas
hukum dalam melalui lapisan-lapisan ilmu hukum sebagaimana telah dinyatakan di
atas, teori keadilan bermartabat menjaga keseimbangan pandangan yang berbeda
pada lapisan-lapisan ilmu hukum itu sebagai suatu konflik. Teori keadilan
bermartabat menjauhkan sedini mungkin konflik dalam (conflict within the law)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar