Minggu, 02 Januari 2022

Kepemilikan Asing (skripsi dan tesis)


Berdasarkan teori keagenan, perbedaan kepentingan antara manajer
dan pemegang saham mengakibatkan timbulnya konflik yang biasa disebut
agency conflict. Konflik kepentingan yang sangat potensial ini
menyebabkan pentingnya suatu mekanisme yang diterapkan yang berguna
untuk melindungi kepentingan pemegang saham (Jesen and Meckling
dalam jurnal Wiranata dan Nugrahanti, 2013). Kepemilikan asing
merupakan proporsi saham biasa perusahaan yang dimiliki oleh
perorangan, badan hukum, pemerintah serta bagian-bagiannya yang 
berstatus luar negeri. Atau perorangan, badan hukum, pemerintah yang
bukan berasal Indonesia.
Dengan semakin banyaknya pihak asing yang menanamkan
sahamnya diperusahaan maka akan meningkatkan kinerja dari perusahaan
yang diinvestasikan sahamnya, hal ini terjadi karena pihak asing yang
menanamnkan modalnya memiliki system manajemen, teknologi dan
inovasi, keahlian dan pemasaran yang cukup baikyang bias membawa
pengaruh positif bagi perusahaan.
Sesuai dengan teori keagenan bahwa masalah yang terjadi yang
menyebabkan kinerja perusahaan menjadi turun adalah hubungan yang
tidak baik antara pemegang saham dengan manajer tetapi ketika hubungan
antara pemegang saham dengan manajer bias dikendalikan maka kinerja
perusahaan dapat menjadi lebih baik. Semakin tinggi kepemilikan asing,
maka pihak asing sebagai pemegang saham mayoritas akan menunjuk
orang asing untuk menjabat sebagai dewan komisaris atau dewan direksi,
dengan demikian keselarasan antara tujuan ingin memaksimalkan kinerja
perusahaan akan tercapai karena persamaan prinsip antara pemegang
saham asing dengan manajemen yang juga ditempati pihak asing sebagai
bagian dari manajemen perusahaan.
Kepemilikan asing merupakan presentase kepemilikan saham
perusahaan oleh investor asing (Sissandhy, 2014). Menurut Undangundang No. 25 Tahun 2007 pada pasal 1 angka 6 kepemilikan asing adalah 
perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan pemerintah
asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Republik Indonesia.

Tidak ada komentar: