Minggu, 02 Januari 2022

Corporate Governance (skripsi dan tesis)


Good corporate governance adalah tata kelola dalam perusahan
yang dijalankan oleh seluruh anggota perusahaan agar perusahan dapat
berjalan dengan baik untuk mencegah masalah yang bisa menyebabkan
terjadinya kesulitan keuangan karna tata kelola perusahaan yang buruk,
maka dibutuhkan mekanisme corporate governance untuk mengatur
perusahaan. Good corporate governance diharapakan dapat
meminimalkan masalah antara principal dan agent agar pemegang saham
yakin bahwa manajer akan memberikan keuntungan bagi mereka. Menurut
FCGI (dalam Darwis, 2009) Penerapan corporate governance memberikan 
empat manfaat yaitu : (1) meningkatkan kinerja perusahaan melalui
terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan
efisiensi perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada
stakeholders, (2) mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih
murah yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value, (3)
mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di
Indonesia, dan (4) pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja
perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders values dan
dividen. Menurut (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006),
prinsip-prinsip umum GCG yang meliputi transparan, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi dan keadilan sangatlah penting untuk
mencapai keberlanjutan perusahaan yang disertai ketertarikan pada
stakeholder. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1) Transparency (keterbukaan informasi), yaitu perusahaan harus
menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang
mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan
harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah
yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang
penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan
pemangku kepentingan lainnya.
2) Accountability (akuntabilitas), yaitu Perusahaan harus dapat
mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk
itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan 
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
3) Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu perusahaan harus mematuhi
peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab
terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara
kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan
sebagai good corporatecitizen.
4) Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara professional secara independen tanpa benturan kepentingan
dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan
peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat.
5) Fairness (kesetaraan dan kewajaran), yaitu Dalam melaksanakan
kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas
kewajaran dan kesetaraan.

Tidak ada komentar: