Petugas Sekuriti adalah satuan tenaga keamanan yang berada di
tengah-tengah lingkungan masyarakat maupun di lingkungan
perusahaan untuk membantu peran fungsi Polri di tempat petugas
sekuriti bekerja; di Perusahaan, Perumahan, Pertokoan, Perhotelan,
Rumah Sakit, dan tempat lainnya, dengan tujuan untuk menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat agar terhindar dari segala
gangguan kamtibmas (Sudahnan, 2011: 142).
Dalam peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha
Jasa Pengamanan, satuanpengamanan adalah Satuan kelompok
petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk
melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan
keamanan swakarsa di lingkungan/kawasan kerjanya.(Caroles, 2014:
Sekuriti (satuan pengamanan) adalah satuan kelompok petugas
yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan
keamanan fisik dalam rangka penyelenggaraan keamanan di
lingkungan kerjanya agar aktivitas kerja karyawan tidak terganggu
sehingga tercapai tujuan perusahaan.
Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa
digunakan dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk
kecelakaan dan lain-lain. (Wikipedia Bahasa Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar