Minggu, 31 Maret 2024

Pengertian Literasi Keuangan


Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “literasi keuangan sebagai rangkaian
proses atau kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), keterampilan
(skill) dan keyakinan (confidence) masyarakat agar mereka mampu mengelola
keuangan pribadi dengan baik”. Selanjutnya Gerakan Literasi Nasional
menambahkan pengertian Literasi keuangan yaitu “pengetahuan dan kecakapan
untuk mengaplikasikan pemahaman tentang konsep dan resiko, keterampilan agar
dapat membuat keputusan yang efektif dalam konteks finansial untuk
meningkatkan kesejahteraan finansial, baik individu maupun sosial, dan dapat
berpartisipasi dalam lingkungan masyarakat”.
Menurut Ardiansyah dan Budiani (2021:5) “Financial literacy merupakan
pengetahuan yang dimiliki oleh individu tentang keuangan serta bagaimana
mengelola dan memecahkan masalah terkait kondisi keuangan yang dialaminya”.
Menurut Marheni (2020:212) “financiall literacy atau literasi keuangan merupakan
salah satu bagian penting yang memungkinkan untuk individu dalam membuat
suatu keputusan efektif dengan menggunakan semua sumber daya keuangan yang
ada melalui seperangkat pengetahuan dan keterampilan”. Sedangkan menurut
Wahono dan Pertiwi (2021:6) “literasi keuangan merupakan pemahaman dalam
melakukan pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan keputusan untuk
memanajemen keuangan pribadi, berinvestasi dan menggunakannya untu
memanajemen resiko yang ada”.

Tidak ada komentar: