Minggu, 31 Maret 2024

Pengertian Kompetensi Guru


Menurut Fahmi, (2016:45) kompetensi adalah suatu kemampuan yang
dimiliki oleh seorang individu yang memiliki nilai jual dan itu diterapkan
dari hasil kreativitas serta inovasi yang dihasilkan. Sehubungan dengan itu
menurut Wibowo, (2017:271) menjelaskan bahwa kompetensi adalah
kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas
yang dilatar belakangi atas keterampilan dan pengetahuan yang didukung
oleh sikap kerja yang dituntut pada pekerjaan tersebut. Sedangkan menurut
Busro, (2020:26) menyampaikan bahwa kompetensi adalah segala sesuatu
yang dimiliki oleh seorang berupa pengetahuan keterampilan dan faktorfaktor internal individu lainnya untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan
berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Merujuk penjelasan kompetensi-kompetensi di atas menurut Mulyasa,
(2013:62) menjelaskan bahwa kompetensi guru adalah perpaduan dari
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan menurut Madjid, (2016:25)
kompetensi guru adalah keseluruhan pengetahuan, keterampilan dan sikap
yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik dalam pembelajaran. Sehubungan
dengan itu menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru Dan Dosen pasal 1 ayat 10 mengatakan bahwa
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilanm dan prilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi di sini merunjuk pada
performa dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu
dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan.

Tidak ada komentar: