Minggu, 31 Maret 2024

Indikator Kompetensi


Indikator-indikator kompetensi guru sendiri diambil dari UU No, 14
tahun 2005 pasal 10 ayat 1, menjelaksan bahwa kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional menjelaskan
bahwa:
a. Kompetensi Pedadogik
Kompetensi pedagogik adalah berkaitan saat guru mengadakan
proses belajar dikelas. Mulai dari kemampuan mengolah pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
kemampuan yang dimillikinya.
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini adalah kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan aktif dengan peserta didik, sesama
guru, pada orang tua/wali siswa maupun masyarakat lainnya.
d. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru untuk
menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam standar Nasional Pendidikan.

Tidak ada komentar: