Keamanan perusahaan berarti suatu keadaan dimana kantor
terbebas dari bahaya. Bahaya yang dimaksud berkenaan dengan
kantor berarti segala hal yang dapat mengakibatkan kehilangan atau
kerugian asset kantor. Yang dimaksud sebagai asset kantor dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, fisik dan non-fisik.
- Keamanan Fisik
Yang dikategorikan fisik dapat berupa manusia, karyawan,
klien, gedung, kendaraan dan barang-barang lainnya yang
merupakan asset kantor atau perusahaan. - Keamanan Non-Fisik
Sementara yang dikategorikan non-fisik dapat berupa informasi
atau rahasia perusahaan yang tidak boleh atau tidak perlu
diketahui oleh pihak-pihak lawan atau pihak lain yang tidak
berkepentingan, karena dapat mengakibatkan kerugian bagi
kantor atau perusahaan bila disalah gunakan.
(sumber: POB Pengamanan dan Ketertiban Komplek PT Pusri
Palembang, 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar