Sabtu, 16 Maret 2024

Pengertian Kompensasi


Kompensasi merupakan suatu hal yang pasti dan wajib
untuk di penuhi ataupun di terima oleh elemen-elemen yang
berada di dalam sebuah organisasi atau lembaga. Hubungan antar
elemen-elemen dalam perusahaan tersebut saling berkaitan dan
memiliki hubungan timbal balik yang pasti. Pemimpin organisasi
atau lembaga wajib memberikan kompensasi atau balas jasa
kepada karyawan atau pegawainya yang telah memberikan andil
terhadap kesuksesan perusahaan
Menurut Herman Sofyandi (2013 : 159 ) menyatakan
bahwa “Kompensasi merupakan suatu bentuk biaya yang harus di
keluarkan oleh perusahaan dengan harapan bahwa perusahaan
akan memperoleh imbalan atau balasan dalam bentuk prestasi
atau tindakan kerja dari karyawan”. Dengan adanya imbalan dari
perusahaan yang sesuai dengan keinginan karyawan atau pegawai
sudah pasti prestasi dan tindakan kerja akan di lakukan oleh
karyawan atau pegawai dengan sepenuh hati.
Menurut Hasibuan, S.P (2014) Kompensasi adalah semua
pendapatan atau imbalan yang berbentuk uang, barang langsung
atau tidak langsung yang di terima karyawan atau pegawai
sebagai balas jasa yang telah mereka berikan kepada tercapainya
tujuan organisasi. Dengan adanya kompensasi sebagai balas jasa
kepada karyawan maka hak dan kewajiban antara perusahaan dan
karyawan sudah terpenuhi.
Kompensasi dalam hal ini yang dapat diterima oleh
karyawan dibedakan menjadi dua, yaitu : Kompensasi Finansial
dan Kompensasi non Finansial. Kompensasi Finansial berupa
Gaji, Upah, Bonus, Komisi dan Jaminan Perlindungan.
Sedangkan Kompensasi Non Finansial berupa kepuasan dari diri
karyawan, seperti tanggung Jawab, peluang akan pengakuan,
peluang akan promosi, atau dari lingkungan psikologis dan fisik
yang berasal dari tempat karyawan bekerja.

Tidak ada komentar: