Sabtu, 16 Maret 2024

Indikator Kualifikasi Akademik Guru


Memiliki kualifikasi akademik yang sesuai bidangnya
sangat penting untuk di penuhi seorang guru. Dengan memilki
kualifikasi yang tepat dengan di sertai memiliki keahlian
kompetensi profesioanl guru maka dalam bekerja guru dapat
memberikan peran mendidiknya secara maksimal. Namun, dalam
mendapatkan bukti berupa kualifikasi akademik yang di miliki
guru dan kompetensi keahlian yang akan di gunakan guru dalam
melaksanakan tugasnyadalam mendidik.
Tugas dan kewajiban seorang tenaga pendidik sudah di atur
pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bagian XI, Pasal 39 ayat 1 dan 2 “1) Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi”
Peningkatan kualifikasi akademik untuk kompentensi guru
di perlukan untuk memberikan pengaruh terhadap program
pendidikan. Dengan menyesuaikan bidang-bidangnya secara tepat
dan tertata rapi maka guru menikmati profesinya untuk
memberikan pendidikan dan pengabdian dalam rangka
pengembangan pendidikan di Indonesia. Standarisasi kualifikasi
akademik dan kompentensi profesi ini dapat di peroleh melalui
pelatihan dan sertifikasi dalam bidang keguruan. Sertifikasi pendidikan merupakan ukuran dari seorang guru terhadap
kompetensi yang dia miliki sudah sesuai bidangnya atau belum.
Persyaratan untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi
akademik dan kompetensi keahlian guru berupa sertifikasi profesi
guru yang sesuai bidangnya yaitu menunjukkan bukti pendidikan
yang dimiliki guru berupa ijazah secara formal, sebagai mana
diamanatkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, BAB IV, pasal 8, menyatakan “Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional” dan PP 19 tahun 2005
tentang standart nasional pendidikan, pasal 28 ayat 2, yang
mensyaratkan bahwa “seorang guru minimal berkualifikasi
sarjana atau diploman IV, sesuai dengan bidangnya”. Secara
umum seorang guru harus berkualifikasi akademik sarjana atau
diploma IV serta menunjukkan bukti kompentensi keahlian
dengan sertifikasi keahlian yang dimiliki.

Tidak ada komentar: