Sabtu, 16 Maret 2024

Jenis Kompensasi Finansial


Menurut Bangun ( 2012 : 255 ) Kompensasi Finansial
terdiri dari Kompensasi finansial langsung dan Kompensasi
finansial tidak langsung. Kompensasi finansial langsung yaitu
gaji, upah, komisi, dan insentif. Sedangkan Kompensasi finansial
tidak langsung yaitu terdiri dari program penjaminan seperti
asuransi, gaji di luar jam kerja dan fasilitas dalam bekerja.
Dalam penelitian ini, mengambil salah satu instrument
permasalahan yang terdapat pada objek penelitian dalam bidang
pendidikan diniyah islamiyah di wilayah Kecamatan Mlarak.
Salah satu instrument permasalahan tersebut adalah kompensasi
finansial atau imbalan jasa yang diterima guru Madrasah Diniyah
di wilayah tersebut. Dalam penelitian ini pula menjelaskan
batasan pengukuran dari kompensasi finansial menurut Simamora
(2004:455) dengan di sesuaikan dengan fenomena yang ada di
lingkungan pendidikan diniyah islamiyah se – Kecamatan Mlarak,
yaitu: 1) Gaji, 2) Tunjangan, dan 3) Insentif.
Batasan masalah kompensasi finansial diatas dianggap
sesuai dengan fenomena dilapangan dibuktikan dari penerimaan
Gaji untuk guru tidak merata karena di sesuaikan dengan kondisi
rumah tangga dan sumber pendapatan Madrasah Diniyah di
wilayah Kecamatan Mlarak yang rata-rata terletak dipelosok desa,
belum terealisasinya pemberian tunjangan baik dari lembaga
Madrasah Diniyah itu sendiri atau dari pengurus organisasi/FKDT
(Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) di wilayah tersebut dan
pengelolaan insentif yang diterima dari pemerintah setahun sekali
yang belum tertata secara rapi karena rata-rata Madrasah Diniyah
diwilayah tersebut berjalan atas suadaya masyarakat sekitar
madrasah

Tidak ada komentar: