Promosi atau kenaikan jabatan, mempunyai arti sebagai penerimaan
kekuasaan atau tanggung jawab yang lebih besar, dari kekuasaan dan
tanggung jawab sebelumnya (Manullang, 2012:143). Pemberian promosi
kepada seseorang pegawai dalam suatu struktur badan usaha, berarti
bahwa pegawai tersebut, naik ke posisi yang lebih tinggi dari posisi
sebelumnya, tetapi pemberian promosi tidak selalu diikuti dengan
kenaikan gaji, yang walaupun pada umumnya, apabila bertambah suatu
kekuasaan dan tanggung jawab seseorang, maka bertambah pula gaji
yang diterimanya. Dalam hal ini, kenaikan gaji tidak selalu diartikan
sebagai feed back atau umpan balik dari pemberian promosi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar